Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan desa kembali menuai apresiasi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan resmi menerima Sertifikat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Minggu, 01/03/2026.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Gafur Lanae untuk mewakili Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abd. Wahab, SH., MH., dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa Tahun 2025 yang digelar Rabu, 25 Februari 2026.
Piagam penghargaan itu diserahkan oleh Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si, yang saat sertifikat diterbitkan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara. Kegiatan berlangsung di Gamalama Ballroom, Hotel Bela Ternate, dan turut dihadiri perwakilan DPMD kabupaten/kota se-Maluku Utara, APDESI Provinsi Maluku Utara, serta unsur pemerintah daerah lainnya.
Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abd. Wahab saat dijumpai awak media diwaktu terpisah menegaskan, penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan pengakuan atas kerja kolaboratif antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
“Ini adalah bentuk apresiasi atas komitmen bersama. Pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, hingga pelaku UMKM di desa memiliki risiko kerja tinggi. Negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Zaki.
Menurutnya, DPMD terus mendorong pemerintah desa agar mengalokasikan dukungan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Langkah ini dinilai strategis guna memastikan keberlanjutan program serta mempercepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Halmahera Selatan.
Dalam undangan resmi yang ditandatangani a.n. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Daniel Panannangan, S.H., M.H., disebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Ternate dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam mengawal implementasi program perlindungan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa.
Peserta kegiatan juga diminta menyiapkan sejumlah data pendukung terkait kondisi desa, di antaranya data aparatur desa, BPD, RT/RW, kader desa, kader posyandu, hingga jumlah Koperasi Desa Merah Putih yang telah beroperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan validitas data serta efektivitas implementasi program di lapangan.
Tak hanya menerima sertifikat, Kepala DPMD Halmahera Selatan juga memperoleh satu unit televisi 43 inci sebagai bentuk apresiasi tambahan atas partisipasi aktif dalam menyukseskan program perlindungan pekerja rentan desa. Pemberian tersebut diharapkan menjadi penyemangat bagi jajaran DPMD untuk terus meningkatkan inovasi pelayanan kepada masyarakat.
Program perlindungan pekerja rentan desa dinilai memiliki dampak signifikan terhadap ketahanan ekonomi keluarga. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Manfaat tersebut menjadi jaring pengaman sosial yang sangat penting, terutama bagi keluarga berpenghasilan tidak tetap.
Penghargaan ini sekaligus menegaskan posisi Kabupaten Halmahera Selatan sebagai salah satu daerah progresif di Maluku Utara dalam mendorong perlindungan sosial ketenagakerjaan berbasis desa. DPMD berharap semakin banyak desa yang terlibat aktif sehingga target UCJ dapat tercapai secara menyeluruh.
“Komitmen kami jelas, tidak boleh ada pekerja rentan desa yang terabaikan dari hak dasar atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya program, tetapi wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” pungkas Zaki.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui DPMD menegaskan tekad untuk terus memperluas jangkauan perlindungan sosial, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memastikan keberlanjutan program demi kesejahteraan masyarakat desa di Bumi Saruma.
Redaksi: wan
KALI DIBACA