Kisah Penyandang Disabilitas di Desa Tawabi, Dua Kali Luput dari Bantuan Desa - Warta Global Malut

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Kisah Penyandang Disabilitas di Desa Tawabi, Dua Kali Luput dari Bantuan Desa

Thursday, 20 August 2026

Hal-Sel, WARTAGLOBAL.ID — Kisah pasangan penyandang disabilitas netra di Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Jufri Yakub (56) bersama istrinya, Hamsa, yang juga merupakan penyandang disabilitas netra, mengaku kembali tidak tercantum dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2026. Kamis, 20/08/2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pasangan ini selama ini disebut mengandalkan berbagai bentuk bantuan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bantuan tersebut berasal dari pemerintah desa maupun program bantuan sosial pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Jufri dan Hamsa telah berumah tangga serta dikaruniai dua orang anak laki-laki yang masih beranjak dewasa. Di tengah keterbatasan penglihatan yang mereka alami, Hamsa tetap berusaha membantu perekonomian keluarga dengan memanfaatkan kemampuan yang dimilikinya.

Salah satunya dengan membuat dan menjual berbagai jenis kue khas Maluku Utara, termasuk lalampa. Usaha sederhana tersebut menjadi salah satu cara Hamsa membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga di tengah keterbatasan yang dihadapi keluarga.

Karena itu, bantuan sosial bagi keluarga tersebut dinilai memiliki arti penting. Bantuan pemerintah bukan hanya menjadi tambahan penghasilan, tetapi juga dapat menjadi penopang bagi pemenuhan kebutuhan dasar keluarga yang berada dalam kondisi rentan.

Namun, persoalan muncul setelah nama Jufri disebut kembali tidak masuk dalam daftar penerima BLT-DD Desa Tawabi tahun 2026. Jufri mengaku, persoalan serupa bukan kali pertama dialaminya. Pada 2022, dirinya juga pernah tidak menerima BLT-DD selama sembilan bulan pada masa pemerintahan sebelumnya.

Menurut informasi yang disampaikan Jufri, persoalan tersebut ketika itu mendapat perhatian dari almarhum Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik. Pemerintah daerah disebut mengambil langkah untuk mengantisipasi kelalaian pemerintah desa dan memberikan ultimatum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kini, empat tahun kemudian, Jufri mengaku kembali menghadapi persoalan serupa. Namanya disebut tidak tercantum sebagai penerima BLT-DD 2026.

Jufri juga mengaku telah dua kali berupaya menemui Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba untuk mempertanyakan keputusan pemerintah desa yang membuat namanya tidak masuk dalam daftar penerima. Namun, hingga sekitar 30 hari berada di Labuha, Jufri mengaku belum memperoleh tanggapan dari pemerintah daerah.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pendataan, verifikasi hingga penetapan calon penerima BLT-DD dilakukan di Desa Tawabi.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena mekanisme penggunaan Dana Desa tahun 2026 memiliki dasar regulasi yang harus dipatuhi pemerintah desa. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 mengatur ketentuan mengenai penggunaan Dana Desa, termasuk mekanisme penetapan calon penerima BLT Desa. Permen tersebut berlaku sejak 30 Desember 2025.

Dengan demikian, apabila Jufri dan keluarganya memenuhi kriteria sebagai penerima berdasarkan ketentuan yang berlaku, alasan tidak tercantumnya nama mereka dalam daftar penerima perlu dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan pemerintahan desa pada prinsipnya juga harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, transparansi dan asas keadilan. Pemerintah desa memiliki kewajiban memastikan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak dilakukan secara diskriminatif.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa. Di antaranya larangan menyalahgunakan wewenang serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.

Pasal 30 UU Desa juga mengatur bahwa kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. Apabila sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, terdapat mekanisme lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, adanya dugaan diskriminasi maupun kesengajaan menghilangkan nama seseorang dari daftar penerima bantuan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa adanya pemeriksaan dan pembuktian.

Karena itu, persoalan Jufri perlu dilihat secara objektif melalui proses klarifikasi terhadap seluruh tahapan pendataan dan penetapan penerima BLT-DD Desa Tawabi.

Pemerintah Desa Tawabi dinilai perlu menjelaskan alasan nama Jufri tidak tercantum dalam daftar penerima BLT-DD 2026. Penjelasan tersebut idealnya disertai dasar hasil pendataan, verifikasi, serta keputusan musyawarah desa yang menjadi landasan penetapan penerima bantuan.

Dugaan keterlibatan Penjabat Kepala Desa Tawabi, Mahdan Abidin, dan Bendahara Desa Bahtiar Hi. La Adu dalam persoalan tersebut juga masih membutuhkan klarifikasi. Keduanya memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai proses pendataan hingga penetapan penerima BLT-DD tahun 2026.

Apabila ternyata tidak terjadi kesalahan dan Jufri memang tidak memenuhi kriteria penerima BLT-DD berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah desa perlu menyampaikan alasan tersebut secara transparan kepada yang bersangkutan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan pendataan atau terdapat unsur kesengajaan dalam menghilangkan nama warga yang sebenarnya memenuhi kriteria, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan pemerintahan desa sesuai ketentuan hukum.

Jufri berharap Pemerintah Kecamatan Kepulauan Joronga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan serta pihak terkait dapat turun melakukan verifikasi terhadap data dan mekanisme penetapan BLT-DD Desa Tawabi.

Bagi Jufri dan Hamsa, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai bantuan uang. Di tengah keterbatasan penglihatan dan tanggung jawab membesarkan dua anak, kepastian mengenai hak mereka sebagai warga menjadi hal yang sangat penting.

Karena itu, pemeriksaan secara terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian. Jika terdapat kesalahan, maka perlu segera diperbaiki. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar keputusannya kepada masyarakat.

Langkah tersebut penting agar Dana Desa benar-benar disalurkan kepada warga yang memenuhi kriteria serta memastikan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan akibat kesalahan pendataan maupun keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi: Wan
Memuat konten...