SKAK-MALUT-JKT Tolak Utang Rp1 Triliun Pemprov Maluku Utara: Jangan Hanya Hitung Kemampuan Meminjam, Hitung Kemampuan APBD Membayar - Warta Global Malut

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

SKAK-MALUT-JKT Tolak Utang Rp1 Triliun Pemprov Maluku Utara: Jangan Hanya Hitung Kemampuan Meminjam, Hitung Kemampuan APBD Membayar

Tuesday, 11 August 2026

JAKARTA, WartaGlobal.id - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman sebesar Rp1 triliun ke Bank DKI menuai penolakan. Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) menggelar aksi di depan Bank DKI, Senin (10/8/2026), mendesak rencana pembiayaan tersebut dikaji secara terbuka dan menyeluruh.

SKAK menilai rencana pinjaman itu belum dibuktikan melalui pengujian yang transparan, objektif, dan komprehensif mengenai kemampuan fiskal daerah, manfaat ekonomi proyek, risiko pembiayaan, hingga dampaknya terhadap APBD dan kesejahteraan masyarakat.

“Rakyat Maluku Utara menyatakan sikap menolak rencana pinjaman Rp1 triliun melalui Bank Jakarta,” tegas Reza Sadik dalam aksi tersebut.

Sorotan SKAK tidak berhenti pada nominal utang. Mereka mempertanyakan apakah pembiayaan melalui pinjaman benar-benar menjadi pilihan paling rasional di tengah berbagai sumber pendanaan yang masih dapat dioptimalkan.

SKAK juga mengaitkan rencana tersebut dengan pernyataan Gubernur Maluku Utara Sherly Djuanda setelah Pilkada 2024 yang menyebut pembangunan Maluku Utara tidak dapat hanya mengandalkan APBD dan membutuhkan pemimpin yang aktif membawa anggaran dari pemerintah pusat.

Menurut SKAK, jika diplomasi fiskal kemudian diwujudkan melalui pinjaman daerah, kebijakan itu justru berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

“Kalaulah yang dimaksud diplomasi fiskal adalah rencana pinjaman ke Bank Jakarta Rp1 triliun, maka pemimpin yang paling bodoh sekalipun yang jadi gubernur juga bisa melakukannya,” ujar Reza dalam orasinya.

SKAK mengingatkan bahwa beban pemerintah daerah bukan hanya pokok pinjaman. Ada bunga dan kewajiban pembayaran yang harus ditanggung APBD selama masa pinjaman.

Karena itu, mereka mendesak Pemprov Maluku Utara membuka secara rinci pokok pinjaman, tingkat bunga, tenor, total kewajiban pembayaran, Debt Service Coverage Ratio (DSCR), serta sumber anggaran untuk membayar cicilan.

Pertanyaan yang diajukan sederhana tetapi fundamental: dari pos APBD mana cicilan akan dibayar? Bagaimana jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai? Dan apakah manfaat ekonomi proyek yang dibiayai utang benar-benar lebih besar dibandingkan biaya serta risiko fiskalnya?

SKAK juga meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi substantif, bukan sekadar pemeriksaan administratif. DPRD Maluku Utara didesak menguji kemampuan pembayaran pemerintah daerah sekaligus membandingkannya dengan alternatif pembiayaan non-utang.

Kepada Bank DKI, SKAK meminta prinsip kehati-hatian perbankan dan due diligence diterapkan secara ketat sebelum pembiayaan diberikan.

“Jangan hanya menghitung kemampuan meminjam. Hitung kemampuan APBD untuk mengembalikan,” pungkasnya.


Memuat konten...