Praktisi Muda, Suwarjono Buturu: Aparat Penegak Hukum Hal-Sel Lemah - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Praktisi Muda, Suwarjono Buturu: Aparat Penegak Hukum Hal-Sel Lemah

Saturday 18 March 2023
Warta Global Malut, Hal-Sel. Praktisi muda, Suwarjono Buturu, SH.,MH Melihat lemahnya kondisi penegakan hukum di kabupaten halmahera selatan, saat ini memang merupakan permasalahan menarik untuk direnungkan serta diamati secara saksama, karena saat ini dirinya menganggap kondisi daerah semakin bermunculan persoalan hukum yang di anggapnya terombang-ambing, sehingga masyarakat yang mencari keadilanpun semakin tercengang dengan kondisi yang ada. 

Padahal diketahui bersama, bahwasanya negara Indonesia dikenal sebagai negara hukum berdasarkan pengantar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (“Indonesia adalah negara hukum”). Namun, pada kenyataannya hukum di Maluku Utara dan pada khususnya di Daerah Kabupaten Halmahera Selatan belum dijalankan secara baik dan optimal oleh para penegak hukum.

"Menurut pandangan saya aparatur penegak hukum yang merupakan salah satu pilar penting dalam proses penegakan hukum, sering melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan norma hukum sehingga menimbulkan berbagai masalah".ujarnya

Menurutnya. Penegakan hukum yang merupakan sebuah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tersebut kini berbanding terbalik. 

"Kondisi sekarang ini, Masyarakat yang selalu diperadabkan Dengan berbagai problem hukum di daerah saruma, padahal mereka juga mengharapkan agar dapat memenuhi hak hukumnya di adili sesuai norma hukum yang berlaku".katanya.

Praktisi muda itu mengatakan. Akibatnya tidak sesuai Dengan harapan masyarakat, maka masyarakatpun bosan untuk mencari keadilan di lembaga hukum yang Ada di kepolisian Dan lembaga-lembaga hukum yang ada di pemerintah kabupaten halmahera selatan.

Hal ini terjadi, sebut saja peristiwa hukum yang telah di lewati Bersama persoalan sengketa pilkades kabupaten halmahera selatan, yang terkesan banyak kejanggalan-kejanggalan hukum yang di terapkan oleh penegak hukum di lembaga hukum pemerintahan daerah kabupaten halmahera selatan. Dan mungkin sampai saat ini masih saja masyarakat di desa-desa yang tidak lagi harmonis karena persoalan penegak hukum yang tidak efektif. 

"Karena sengketa pilkades tidak sesuai Dengan harapan, sehingga banyak persoalan hukum yang timbul di lingkungan masyarakat desa khususnya desa-desa yang telah mengikuti pilkades serentak pada tahun 2022 hingga menjelang 2023 ini sedang mengalami transisi konflik yang tanpa di sadari itu persoalan besar".pungkas, ely sapaannya. 

Di sisi lain, bahwa problem hukum yang masih belum di atasi secara baik oleh penegak hukum itu sendiri, yang kebanyakan dari pihak kepolisian kabupaten halmahera selatan, seperti persoalan kasus Illegal Logging (menembang kayu), Illegal Fishing (penangkapan ikan Dengan mengunakan bahan peledak /bom), Tapal Batas, Pengedaran Minuman Keras, penyelagunaan dana desa Dan mungkin saat ini persoalan-persoalan hukum yang masih bertumpuk di lembaga-lembaga hukum di kabupaten halmahera selatan yang di pandang pelu kesannya penegak hukum lambat untuk menanganinya. 

"Padahal menjadi Tugas dan Tanggugjawab para penegak hukum, baik di lembaga kepolisian Dan lembaga-lembaga hukum dari pemerintahan kabupaten halmahera selatan, agar dapat menjalankan tugas Dan kewenangan sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".terang ely. 

Lanjut Ely, sapaannya. Beberapa hari kebelakangan ini mungkin kita melihat serta mendegar peristiwa hukum kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera selatan, yang masih simpang siur dengan proses penanganan dari pihak kepolisian Hal-Sel. Padahal, kasus pencabulan anak dibawah umur merupakan bentuk kejahatan berat, karena masa depan anak menjadi suram dan psikologi anak menjadi tergangu karena saat ini pelakunya masih berkeliaran di lingkungan anak korban. 

"Seharusnya ini menjadi perhatian penegak hukum oleh pihak kepolisian halmahera selatan Dan lembaga-lembaga hukum Pemerintahan daerah kabupaten halmahera selatan. Sekaligus menjadi Catatan bagi penegak-penegak hukum yang tidak konsisten Dengan SOP Dan hukum acara pidana (KUHAP). Karena, Salah satu indikator bernegara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukumnya."

Dirinya juga menambahkan. Jikalah kedamaian dapat berhasil karena hukum yang telah diaturnya sanggat baik terhadap masyarakat yang mencari keadilan. Karena Ketiadaan dan kurang maksimalnya penegak hukum yang dapat berimplikasi terhadap kredibilitas para pembentuk aturannya, maka pelaksana aturan dan masyarakat yang terkena aturan itu sendiri, sehingga tidak terkesan seluruh elemen masyarakat yang Ada dikabupaten halmahera terkena dampak hukumnya. 

Untuk itulah, maka menjadi penting diketahui para penegak hukum yang Ada di Kabupaten Halmahera Selatan kiranya dapat mengetahui, bahwa penegakan hukum itu sesungguhnya adalah proses dilakukannya upaya untuk dapat tegak sesui fungsi Norma-Norma Hukum yang berlaku, dan telah diatur sebagai pedoman  perilakunya dalam Hubungan-Hubungan hukum untuk kehidupan sosial, bermasyarakat dan bernegara. 

Olehnya itu, proses dalam penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa sajakah yang menjalankan aturan normatif atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku. Karena, Menurut, Prof. Dr. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa penegakan hukum terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dan mempunyai arti sehingga penegakan hukum dapat berdampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut. Terjadinya gangguan terhadap penegakan hukum terjadi apabila ada ketidak serasian antara nilai, kaidah, dan pola perilaku (“tritunggal”)

"Masalah pokok penegakan hukum terletak kepada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut adalah pertama, faktor hukumnya, kedua  faktor penegak hukum, ketiga, faktor sarana atau fasilitas, keempat faktor masyarakat dan kelima faktor kebudayaan".

Dari kelima factor tersebut ini yang menjadi permasalahan hukum di daerah kabupaten halmahera tersebut adalah factor penegak hukum yang tidak maksimal untuk menegakan hukum dan selalu mengsampingakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak lagi mempercayainya penegak hukum yang Ada di daerah Kabupaten halmahera selatan. 

Sebagai catatan penuliasan, agar pemerintah daerah kabupaten halmahera selatan dalam hal ini bupati halmahera selatan lebih memaksimalkan lembaga-lembaga hukum dan catatan juga buat kepolisian halmahera selatan dalam hal ini kapolres halmahera selatan agar lebih berahati-hati Dan lebih memaksimalkan proses penenganan perkara.**/wan.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment