Menggugat Integritas Pejabat Publik: Kisah Pemecatan Bakri Husen dari Jabatan Kadis PUPR Halmahera Tengah. - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Menggugat Integritas Pejabat Publik: Kisah Pemecatan Bakri Husen dari Jabatan Kadis PUPR Halmahera Tengah.

Wednesday 12 April 2023


HALTENG, MALUT.WARTAGLOBAL.id - Bakri Husen, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera Tengah, baru-baru ini mengalami pemecatan dari jabatannya. Pemecatan ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah adanya beberapa kasus yang menimpa Bakri Husen selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bakri Husen dipecat dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi di wilayah Halmahera Tengah. Selain itu, ia juga diduga melakukan penyelewengan dana dan penggunaan kekuasaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Keputusan pemecatan Bakri Husen ini dibenarkan oleh Bupati Halmahera Tengah, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah Daerah juga akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus yang menimpa Bakri Husen, guna memastikan tidak ada lagi korupsi dan penyelewengan dana yang terjadi di daerah tersebut.



Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah juga telah menunjuk seorang pejabat baru untuk menggantikan posisi Bakri Husen sebagai Kepala Dinas PUPR. Pejabat baru tersebut diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.


Kabid Mutasi BKPSDM Halteng Jalil Taher ketika dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, SK pergantian pun sudah dibuat.


"Ia benar Kadis PUPR Halteng saat ini sudah diganti oleh Arif Djalaluddin sebagai Plt," ujar Jalil, Selasa 11 April 2023."


Kasus yang menimpa Bakri Husen ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik dan pegawai negeri. Sebagai pelayan masyarakat, mereka harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh ada tindakan yang melanggar hukum atau merugikan kepentingan masyarakat demi kepentingan pribadi atau kelompok.


Dalam upaya pencegahan korupsi dan penyelewengan dana, Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas dan menyeluruh. Selain itu, masyarakat juga harus turut serta dalam memantau dan mengawasi kinerja pejabat publik serta melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan kepada pihak yang berwenang. Dengan demikian, diharapkan tindakan korupsi dan penyelewengan dana dapat dicegah dan dieliminasi dari tataran pemerintahan daerah. (Wr.G*/)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment