Warta Global Malut, Hal-Sel. Dugaan tindak pidana Kasus penipuan terhadap Abdul Halil Suatrat. SH dalam sengketa tanah Di Desa Marabose. Praktisi Hukum menilai Polres Kabupaten Halmahera Selatan, tidak profesional secara hukum dalam penanganan kasus. Jumat, 19/05/2023.
Mencuat dari khasus tersebut, status tanah yang awalnya milik Abdul Halil Suatrat. SH kini malah dirinya di jerat sebagai unsur pidana penipuan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal status tanah yang awalnya di uji keabsahan secara administrasi ke PTUN Ambon pada Tanggal. Rabu, 07 Oktober 2020. Dengan Nomor Putusan :20/G/2020/PTUN. AMBON. Abdul Halil Suatrat. SH telah memenangkan persidangan Penggugat Hi Ramli Adam.
"Proses ini setelah di sidangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ambon, status tanah yang Bersertifikat atas nama Abdul Halil Suatrat. SH telah memenangkan secara pemenuhan administrasi". Jelas Praktisi Hukum, Edward Diaz SH.MH dalam jumpa Pers.
Namun menurutnya. Hal tersebut, kini telah berbanding terbalik setelah perkara kasus sengketa tanah diterima Mapolres Halmahera Selatan, dengan dugaan Abdul Halil Suatrat. SH telah melakukan unsur penipuan.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum, Edward Diaz SH.MH bersama Vembriano Lesnussa SH.MH saat melakukan Jumpa Pers di Caffe Jasa Ves Jln. Tomori Baru, yang dipimipin lansung La Jamra Hi. Zakaria SH,.MH
Edward Diaz SH.MH bersama Vembriano Lesnussa SH.MH dalam jumpa pers juga mengatakan, sangat kecewa dan sesalkan langkah hukum yang dilakukan Polres Hal-Sel kepada kliennya yakni Abdul Halil Suatrat. SH sebagai tersangka.
Pasalnya, Polres Hal-Sel dianggap sudah tendensius dan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah yang dituduhkan kliennya sebagai unsur penipuan, tanpa ada proses hukum yang berlangsung ke Pengadilan Negeri Labuha.
"Saat klien kami diperiksa tanpa ada proses hukum melalui langkah praperadilan, kini Polres Hal-Sel langsung tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan (kurungan badan) tanpa ada proses hukum berlangsung". Tuturnya.
Reporter: Wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment