Warta Global Malut, Hal-Sel. Penyalahgunaan APBD dengan cara mendepositokan dana APBD ke Bank BPRS sebesar Rp. 6 Miliar yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan Lantai 2 Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. Jumat, 25/08/2023.
Akademisi Mudah Muhammad Kasim Faisal mempertanyakan status Ir. Saiful Turuy, saat jadi MP diberhentikan dari jabatannya dalam dugaan PNS penyalahgunaan dana APBD.
Pasalnya, saat bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan APBD, hingga terancam diberhentikan/Pemecatan namun, masi di pakai dan diposisikan sebagai Staf pada bagian Umum Sekda Kabupaten Halmahera Selatan.
Padahal menurutnya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 30, disebutkan bahwa KASN memiliki kewenangan mengawasi penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah.
Selain itu, sesuai surat yang dikeluarkan oleh KASN yang tertanggal 21 Juli 2023 di Jakarta, dengan nomor surat B-2715/JP.01/07/2023 pada perihal Rekomendasi Atas Hasil Mediasi Dugaan Pelanggaran Terkait Pemberhentian PNS dari jabatan Sekda Halmahera Selatan
Akademisi Mudah Muhammad Kasim Faisal, juga menanggapi dari beberapa sumber yang dijadikan sebagai bahan analisis telah mengemukakan bahwa administrasi pemberhentian Sekda Halmahera Selatan belum sampai ke Menpan RB maupun Mendagri sehingga dapat dikatakan bahwa pemberhentian Sekda Halmahera Selatan diduga secara pihak.
Ia juga mempertanyakan surat dari KASN mengenai rekomendasi hasil mediasi pihak pertama yaitu pemerintah kabupaten Halmahera Selatan dan pihak kedua mantan Sekda Halmahera Selatan.
Karena apabila dilihat dari perihal surat tersebut kata yang menjelaskan tentang "mediasi" merupakan suatu kalimat yang mengarah kepada perantara guna menyelesaikan suatu persoalan. Sehingga dapat dijadikan sebagai suatu ukuran tentang terduga kasus kredit macet di bank BPRS tidak semuanya mengikat pada unsur delit dugaan pada oknum tersebut. (Red/wan)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment