Penyalahgunaan APBD Dengan Mendepositokan Kepada Bank BPRS sebesar Rp. 6 Miliar Miris Jadi Misteri - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Penyalahgunaan APBD Dengan Mendepositokan Kepada Bank BPRS sebesar Rp. 6 Miliar Miris Jadi Misteri

Thursday, 31 August 2023
(AKADEMISI): Muhammad Kasim Faisal,.M.Pd

Warta Global Malut, Hal-Sel. Lagi-Lagi Akademisi Mudah Muhammad Kasim Faisal menyoroti skandal kredit macet Bank Saruma, sehingga merugikan uang Negara sebesar Rp. 6 miliyar yang sampai saat ini masih jadi misteri terhadap siapa Oknum- Oknum ataupun terduga didalamnya. Kamis, 31/08/2023.

Pertanyaan itu mencuat saat awak media Warta Global menemui Muhammad Kasim Faisal di kediamannya. Sebagai Akademisi muda, tanggap dirinya saat mengikuti beberapa media online yang memberitakan termasuk Haliyora bahwa, pembangunan kantor bupati lantai 2 yang di beritakan pada Rabu, (08/06/2022) untuk Pembangunan Lantai Dua Kantor Bupati Babupaten Halmahera Selatan, dirancang oleh pemerintah daerah sebesar Rp. 6 milyar dan jumlah itu akan bertambah jika ada keperluan atau terdapat pekerjaan tertentu.

Dalam hal ini, kasus kredit macet bank saruma tersebut yang didalamnya tercantum nama pejabat daerah sebagai dugaan pelaku yang merugikan daerah sebesar Rp. 6 milyar sehingga pejabat tersebut di nonaktifkan oleh pemerintah daerah.

Ia menduga, sesuai beberapa sumber dan dokumen yang dipelajari. Ada beberapa keganjalan dalam kasus Bank Saruma tersebut, dikarenakan pihak KASN mengeluarkan surat hasil mediasi pihak I (satu), baik pemerintah daerah dan pihak ke II yaitu pejabat daerah di non aktifkan dan sekarang menjabat sebagai staf bagian umum Sekda kabupaten Halmahera Selatan.

Sesuai dokumen dan data yang menerangkan bahwa Rp. 6 Miliar diketahui bersama mengalir ke deposito rekening tertentu. Akan tetapi dari anggaran Rp. 6 miliar tersebut terdapat Rp. 1,6 milyar untuk pembangunan kantor bupati lantai 2 kabupaten Halmahera Selatan dan 900 juta untuk kesekretariatan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan ditandatangani oleh beberapa unsur pimpinan kabupaten Halmahera Selatan, hingga pin serta password keuangan yang ada di BPKAD terbaca.

Padahal menurutnya, jika di telah keberlakuan sesuai apa yang ditetapkan oleh KASN bahwa pejabat yang di non aktifkan secara prosedural belum menempuh undang-undang yang berlaku jika merujuk sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021.

Selain itu ada beberapa kejanggalan jika dilihat secara akademik, bahwa terdapat kasus yang didalamnya terikat dengan unsur pidana atau ligitasi kenapa harus diselesaikan secara non litigasi, tentu ada yang di sembunyikan karna mempunyai keterhubungan antara satu dan yang lainnya. Jelas Acim, sapaannya. (Wan/red). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment