Wartaglobal, Malut Hal-Sel: Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM Kane) menggelar aksi di Depan Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) pagi tadi, Senin (15/01/24)
Sejumlah aspirasi dan keluhan maupun keberatan masyarakat sampaikan melalui aksi ini. Ketua LSM Kane, Rizal Sangaji mengatakan jika, aksi yang ini dilakukan merupakan bentuk ketidak adilan, pelanggaran hukum dan keputusan Pemerintah Daerah yang dinilai lemah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil
"Kehadiran kita di sini hanya membawa aspirasi masyarakat kecil yang merasa kurang, teraniaya dan pelayanan Aparatur Sipil Negara yang terkesan mengabaikan hak-hak masyarakat kecil," kata Rizal
Ketua LSM itu juga menambahkan jika, dirinya bersama kawan-kawan ingin menyampaikan dugaan ketik adilan yang terjadi di Desa Kokotu Kecamatan Bacan Barat akibat dari tingkah pendamping Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yang menyalurkan bantuan tidak sesuai daftar penerima.
Selain itu, kata Rizal, terjadi tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum ASN dengan mengabaikan tugas-tugasnya sebagai Bidan Desa di Puskesmas Jiko Kecamatan Mandioli Selatan dan Oknum ASN yang diduga melakukan perbuatan asusila di Kecamatan Kayoa. Dimana keseluruhan kejadian yang dinilai merugikan masyarakat itu terlihat tidak mendapat respon dari Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
"Terdapat ketidak adilan pada masyarakat penerima BPNT yang dinilai terjadi manipulasi atau apapun sebutannya yang terpenting adalah masyarakat merasa dirugikan dengan kelakuan Pendamping BPNT. Selain itu, kita juga berharap Pemerintah menindak tegas oknum Bidan di mandioli Selatan yang tidak melaksanakan tugas dalam kurun waktu lama serta adanya keadilan bagi korban asusila di pulau kayoa yang diduga dilakukan oleh oknum ASN dilingkup Dinas Kesehatan Halsel," ulas Rizal
Risal juga menambahkan jika, dalam hal penyaluran Bantuan Pemerintah Non Tunai, Ketua LSM Kane mendesak Polres Halmahera Selatan untuk melakukan penyeledikan terhadap Sekretaris Desa Kokotu yang diduga mencairkan dana BPNT milik 6 Keluarga Penerima Manfaat
"ATM yang menjadi Sarana penyaluran Dana BPNT milik 6 KPM itu, selama dua tahun penuh dipegang oleh sekretaris Desa Asbin Hasan. Maka sudah pasti tidak sampainya Bantuan itu ke KPM terdapat dugaan yang tertuju pada Asbin sebagai pemegang ATM dari KPM dan itu dibuktikan dengan rekening koran..maka pihak polres harus mengambil langka," tegasnya
Aksi itu kemudian direlai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, dengan melakukan hering diruang transit Setda.
Dari pertemuan itu, Setda Halsel Safiun Rajulan menerima seluruh aduan LSM Kane yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah
"Semua keluhan atau aduan yang berhubungan dengan kita di Pemerintah Daerah saya terima dan setelah melaporkan ini ke Bupati aduan ini akan kita tindaklanjuti dengan memanggil Kepala OPD terkait," cetus Safiun. (Red/wan).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment