Dianggap Mencederai Lembaga Palingpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak - Anak Lipu Adat Bacan Kini Berujung Dipolisikan - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Dianggap Mencederai Lembaga Palingpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak - Anak Lipu Adat Bacan Kini Berujung Dipolisikan

Monday 22 July 2024

Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id - Lembaga Palingpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak - Anak Lipu Adat Bacan telah melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pihak tertentu. Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Palingpungang, Mohammad Ikbal, dalam laporan resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/360/VII/2024/SPKT, kepada Mapolresta Kabupaten Halmahera Selatan. Senin, 22/07/2024.

Menurut Mohammad Ikbal, pihaknya berharap Polresta Halmahera Selatan dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Ia menyatakan, "Dengan adanya laporan ini, kami berharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Bahwa setiap orang sama di hadapan hukum, tanpa mengenal siapa pun."Imbuhnya.

Ikbal juga menjelaskan, laporan ini terkait video visual berdurasi 9 menit 27 detik yang beredar, di mana dalam video tersebut, Irsyad Maulana menyatakan organisasi mereka sebagai separatis. "Pernyataan tersebut merupakan tuduhan tidak berdasar. Oleh karena itu, kami melaporkan Irsyad Maulana dan beberapa pihak lainnya berdasarkan:
1. Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan: 'Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.'
2. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan: 'Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.'"

Lebih lanjut, Ikbal menyebutkan beberapa pihak yang dilaporkan, di antaranya:
1. Irsyad Maulana
2. Minggriani Ahmad
3. Chibaks Artphotography
4. Indra Sakti
5. Muhammad Chan Musli
6. Mala

"Yang mana nama-nama tersebut di atas, telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, yang dituduhkan kepada kami sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan, pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, dengan menggunakan sarana media sosial melalui akun Facebook, dengan postingan yang isinya terlampir dalam laporan pengaduan ini". Ungkap Muhammad Ikbal. 

Muhammad Ikbal juga memaparkan, Kasus ini bermula ketika video yang berdurasi 9 menit 27 detik tersebut diunggah dan menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, Irsyad Maulana mengklaim bahwa Lembaga Palingpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak Lipu Adat Bacan adalah organisasi separatis. Tuduhan ini dianggap sangat serius oleh Lembaga Palingpungang karena dapat merusak reputasi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk mengambil langkah hukum demi menjaga nama baik dan integritas organisasi Adat.

Mohammad Ikbal menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini. "Kami ingin mengingatkan semua pihak bahwa menyebarkan informasi yang tidak benar dan menuduh tanpa bukti yang jelas adalah tindakan yang bisa berakibat hukum. Setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang mereka sampaikan, terutama di era digital ini di mana informasi dapat dengan cepat menyebar luas," ujarnya.

Lebih lanjut, Ikbal juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. "Kita harus lebih berhati-hati dan berpikir dua kali sebelum membagikan informasi. Pastikan bahwa informasi yang kita sebarkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kita menjadi penyebar hoaks yang bisa merugikan banyak pihak," tambahnya.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Bacan sebagai masyarakat yang beradat. Banyak anggota masyarakat yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan tuduhan bahwa organisasi mereka adalah separatis. "Tuduhan ini tidak hanya merugikan organisasi kami, tetapi juga merusak ketenangan dan ketertiban di masyarakat. Kami berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi kami," kata Ikbal.

Selain itu, Ikbal juga mengungkapkan bahwa laporan ini adalah bentuk komitmen Lembaga Palingpungang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. "Kami tidak akan tinggal diam ketika nama baik dan organisasi adat seatorang dicemarkan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Kami akan terus memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ikbal juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota masyarakat yang telah memberikan dukungan dan solidaritas kepada organisasi mereka. "Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam menghadapi situasi yang sulit ini. Kami berjanji akan terus berjuang untuk kepentingan masyarakat dan menjaga integritas organisasi kami," ujarnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan dampak yang serius. Diharapkan dengan adanya kasus ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya ke publik. "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Jangan sampai kita terjebak dalam penyebaran berita bohong yang bisa merugikan banyak pihak," tutup Ikbal.

Reporter: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment