Malut. WARTAGLOBAL.id Labuha - Advokat Darman Sugianto, SH., MH., kuasa hukum Maulana Malikuddin Patra dan Lembaga Adat Palimpungang, angkat bicara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Sultan Muda Bacan, M. Irsyad Maulana. Ia mengimbau para terlapor untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polres Halmahera Selatan.
"Kami minta kepada para terlapor ini agar kooperatif nantinya. Kalau panggilan itu datang, jangan lagi bikin yang lain-lain," tegas Darman kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Pernyataan ini muncul setelah dua terlapor, BM dan IS, mangkir dari panggilan pertama polisi. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan melalui Kanit 2 SatReskrim, Aipda Ikram Tuatoy, menyatakan akan melayangkan panggilan kedua dan mengancam akan menjemput paksa jika terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut.
Darman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik berhak memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang yang dipanggil jika tidak datang pada panggilan pertama. Namun, ia juga mengingatkan tentang Pasal 113 KUHAP yang mengatur bahwa penyidik dapat mendatangi tempat kediaman tersangka atau saksi jika ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak dapat hadir.
"Saksi pelapor kami sudah diperiksa semua, jadi mau apalagi. Hadapi saja, biar perkara ini bisa terang benderang," tambah Darman.
Kasus ini bermula dari unggahan video kontroversial M. Irsyad Maulana berdurasi 9 menit 27 detik di Facebook pada Juli lalu. Polres Halmahera Selatan telah menerima tiga laporan polisi terkait kasus ini, termasuk dari klien Darman, Maulana Malikuddin Patra, pada 30 Juli 2024.
Darman juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 224 KUHP, saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dalam perkara pidana.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan telah memasuki fase pemeriksaan saksi terlapor.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment