Melanggar Kode Etik Profesi Guru, Dinas Pendidikan Hal-Sel Segera Evaluasi Kepala PAUD KB Baiti Jannati Desa Wayatim - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Melanggar Kode Etik Profesi Guru, Dinas Pendidikan Hal-Sel Segera Evaluasi Kepala PAUD KB Baiti Jannati Desa Wayatim

Tuesday 6 August 2024
                Muhammad Kasim Faisal, M.Pd

Malut.WARTAGLIBAL.id - Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah tahap penting dalam pembangunan perkembangan anak sebelum mereka memasuki pendidikan formal. PAUD bertujuan untuk memberikan landasan yang kuat dalam aspek kognitif, fisik, sosial, dan emosional serta psikomotorik. Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui stimulasi pendidikan untuk membantu pertumbuhan 
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan belajar dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Penegasan ini ini mengamanatkan bahwa pendidikan anak usia dini harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik sebagai landasan anak memasuki 
pendidikan lebih lanjut.

Undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang menjelaskan tentang sikap profesional guru dalam memberikan nilai fungsionalnya yang mengarah pada pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan atau profesi.

Dari berbagai pandangan mengenai sistem pendidikan dan pembelajaran yang tercantum dalam UU no 14 tahun 2005 dan sistem pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 sangat berbeda yang telah terjadi di kabupaten Halmahera Selatan saat ini, pasalnya terdapat dugaan oknum guru PAUD tersebut telah mencoreng nama baik profesional guru dalam bingkai pendidikan saat ini.

Pasalnya oknum guru paud tersebut memposting ke media masa dengan kalimat "Biar ngni p ana² tr sklh² me tr urusan pnting tng hadir sja Gaji bjalan trus" yang di tuliskan oleh oknum guru PAUD di desa Wayatim kecamatan Bacan Timur Tengah dengan inisial I A.

Secara akademik juga sebagai praktisi pendidikan dalam melihat serta mendefinisikan kalimat tersebut bahwa oknum guru PAUD tersebut secara etika dalam pendidikan sudah melanggar secara profesionalitas baik pada pandangan secara sosiologis maupun psikologi pada sisi pendidikan.

Selain itu, selain itu dinas pendidikan melalui bidang terkait perlu memperhatikan persoalan tersebut dan mengambil langkah dan kebijakan secara birokrasi karena telah dianggap mencoreng nama baik institusi pendidikan kabupaten Halmahera Selatan. Dalam hal ini, selain dinas pendidikan kabupaten Halmahera memegang peran penting dalam mengambil kebijakan tersebut, pihak pengelola PAUD tersebut juga harus di evaluasi secara menyeluruh dan memberhentikan oknum tersebut.

Dilihat dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru PAUD, bahwa pemerintah desa serta BPD memiliki fungsi kontrol secara administratif sehingga bisa diambil langkah secara bijak guna memberhentikan guru Paud tersebut yang di duga sebagai anak dari kepala desa.

Dalam wilayah ini, unsur pendidikan merupakan sarana utama dalam mengimplementasikan amanah dari undang-undang dasar 1945 yang mengacuh pada generasi usia emas dari 0 hingga 8 tahun masa pertumbuhan pedagogik sehingga langkah dari dinas pendidikan kabupaten Halmahera Selatan dan pemerintah desa serta BPD harus sikapi. Selain itu, bupati Halmahera Selatan segera menindaklanjuti kasus pendidikan tersebut sebagai misi kita bersama dalam membangun generasi emas dikemudian hari. 

Repertoar: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment