Dugaan Pungutan Pencairan Dana Desa, Kadis Beserta Kabid DPMD Saling Tolak Tudingan - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Dugaan Pungutan Pencairan Dana Desa, Kadis Beserta Kabid DPMD Saling Tolak Tudingan

Friday, 6 September 2024
Malut. WARTAGLOBAL.id - Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Iksan, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan pungutan sebesar Rp 1 juta yang kabarnya dikenakan kepada setiap kepala desa terkait dengan proses pencairan dana desa. Isu ini mulai mencuat ke publik setelah beberapa kepala desa mengeluhkan adanya pungutan yang dianggap tidak wajar dalam proses administrasi pencairan dana desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Jum'at, 06/09/2024.

Dalam keterangannya kepada awak media, Dr. Iksan menyatakan bahwa urusan terkait pencairan dana desa, baik itu Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sepenuhnya berada di bawah wewenang Bidang Pengembangan Kawasan yang saat ini dipimpin oleh Kabid Mudrika. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan dan verifikasi administrasi pencairan dana desa berada di bidang tersebut, bukan di bawah pengawasannya.

"Soal pencairan dana desa itu bukan bidang saya, tapi di Bidang Pengembangan Kawasan. Semua administrasi terkait syarat-syarat pencairan diserahkan ke sana untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut. Setelah itu, baru disampaikan ke kepala dinas," ujar Dr. Iksan saat dikonfirmasi pada tanggal 5 September 2024 melalui sambungan telepon.

Dr. Iksan menjelaskan bahwa setiap proses pencairan dana desa melewati beberapa tahapan yang ketat. Setelah berkas administrasi diterima oleh seksi terkait di Bidang Pengembangan Kawasan, dilakukan verifikasi dokumen untuk memastikan semua syarat telah terpenuhi. Jika verifikasi selesai dan semua syarat terpenuhi, laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang saat ini dijabat oleh Maslan Hi. Hasan.

"Setelah verifikasi oleh seksi terkait, barulah laporan disampaikan ke kepala dinas melalui disposisi dari Kabid Pengembangan Kawasan, Sekretaris, dan Kepala Dinas. Jadi, saya tegaskan sekali lagi bahwa bukan bidang saya yang mengurus hal ini. Saya tidak tahu-menahu soal dugaan pungutan tersebut," tambah Dr. Iksan dengan nada serius.

Dugaan adanya pungutan liar sebesar Rp 1 juta ini telah menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Beberapa kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa menyerahkan uang tersebut agar proses pencairan dana desa mereka tidak dipersulit. Meski begitu, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diajukan ke pihak berwenang terkait dugaan pungutan liar ini.

Dalam pantauan media, isu ini semakin memanas di kalangan masyarakat desa, yang merasa bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa justru tersendat akibat adanya dugaan pungutan liar tersebut. Sejumlah pihak menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel dalam mengelola dana desa yang menjadi hak masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Halsel, Maslan Hi. Hasan, yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait isu ini, memilih untuk tidak memberikan komentar. "Saya no komen," jawabnya singkat ketika dimintai tanggapannya oleh awak media. Sikap bungkam dari Kepala Dinas DPMD ini justru menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pencairan dana desa di wilayah tersebut.

Redaksi: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment