Perubahan Prosedur Pencairan Gaji Kepala Desa di Halmahera Selatan, Efisiensi atau Birokrasi Berbelit - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Perubahan Prosedur Pencairan Gaji Kepala Desa di Halmahera Selatan, Efisiensi atau Birokrasi Berbelit

Friday 6 September 2024
Malut. WARTAGLOBAL.id - Terjadi perubahan signifikan dalam prosedur pencairan gaji kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan yang memicu berbagai tanggapan dari para kepala desa di wilayah tersebut. Prosedur yang sebelumnya berjalan melalui jalur Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kini dialihkan sepenuhnya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Perubahan ini dinilai tanpa mendasar karena memusatkan seluruh proses administrasi di DPMD, khususnya di ruang Kabid (Kepala Bidang) Zaki. Jum'at, 06/09/2024.

Prosedur Lama Sebelumnya, proses pencairan gaji kepala desa cukup sederhana. Kepala desa bersama bendahara desa hanya perlu menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP kepala desa, KTP bendahara desa, dan SK (Surat Keputusan) yang masih berlaku, ke bagian Keuangan atau DPKAD. Setelah itu, kwitansi pencairan dana akan diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa dan bendahara. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk mencairkan dana ke rekening desa yang bersangkutan.

Namun, perubahan prosedur yang terbaru mengharuskan semua proses pencairan gaji kepala desa melalui DPMD. Setelah kepala desa dan bendahara desa menyerahkan dokumen ke DPMD, DPMD akan mengeluarkan rekomendasi yang menjadi syarat penerbitan kwitansi di bagian pelayanan keuangan. Yang berbeda dari prosedur sebelumnya adalah, kwitansi tersebut sekarang harus ditandatangani di ruang Kabid (Zaki) sebelum dibawa ke bagian pelayanan keuangan untuk proses SP2D. 

Perubahan tersebut, menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan kepala desa. Beberapa di antaranya merasa bingung dengan alasan di balik perubahan ini dan mempertanyakan apakah langkah ini benar-benar diperlukan. Ada kekhawatiran bahwa perubahan prosedur ini justru dapat memperlambat pencairan dana, mengingat adanya langkah tambahan yang harus dilalui, yaitu penandatanganan kwitansi di ruang Kabid Zaki.

Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap prosedur baru ini. Menurutnya, prosedur lama sudah cukup efisien dan tidak memerlukan perubahan. "Kami sudah terbiasa dengan prosedur sebelumnya. Kenapa harus dipersulit? Proses ini tidak hanya memakan waktu, tapi juga menambah beban kerja kami," ujarnya.

Kekhawatiran yang sama juga disuarakan oleh bendahara desa di wilayah yang sama. Ia menilai bahwa dengan dipusatkannya seluruh proses administrasi di satu ruangan, potensi terjadinya bottleneck dalam proses pencairan dana menjadi lebih besar. "Bayangkan jika ada banyak kepala desa yang harus menandatangani kwitansi pada hari yang sama. Prosesnya pasti akan memakan waktu lebih lama," kata bendahara desa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik perubahan prosedur ini. Wartawan kami telah mencoba menghubungi beberapa pejabat terkait di DPMD, namun belum ada tanggapan yang bisa diberikan kepada publik. Spekulasi yang beredar di kalangan para kepala desa menyebutkan bahwa perubahan ini mungkin dilakukan untuk meningkatkan kontrol dan pengawasan dalam pencairan dana desa. Namun, tanpa konfirmasi resmi, alasan tersebut masih sebatas dugaan.

Para kepala desa berharap agar DPMD segera memberikan klarifikasi dan menjelaskan manfaat dari perubahan prosedur ini. "Jika memang ada alasan kuat di balik perubahan ini, kami siap mengikuti prosedur baru. Tapi kami berharap prosedurnya tidak mempersulit atau memperlambat pencairan dana yang sangat kami butuhkan untuk operasional desa," ungkap salah satu kepala desa.

Bagi beberapa desa yang mengandalkan pencairan dana yang cepat untuk melaksanakan program-program prioritas, perubahan prosedur ini bisa menjadi kendala. Mereka khawatir bahwa keterlambatan dalam pencairan dana akan mengganggu target-target yang telah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para kepala desa berharap agar prosedur baru ini dievaluasi kembali oleh DPMD, terutama jika terbukti menambah beban administrasi tanpa memberikan manfaat yang signifikan. Mereka juga meminta agar DPMD memberikan sosialisasi yang lebih jelas terkait dengan prosedur baru ini, sehingga tidak ada kebingungan di kalangan para kepala desa dan bendahara desa.

"Yang paling penting adalah prosedurnya harus efisien dan tidak berbelit-belit. Kami ingin fokus pada tugas-tugas utama kami dalam melayani masyarakat desa, bukan justru terjebak dalam birokrasi yang panjang," ungkap salah satu kepala desa dengan nada penuh harap.

Pada akhirnya, keberhasilan perubahan prosedur ini sangat tergantung pada bagaimana DPMD menyesuaikan diri dengan kebutuhan para kepala desa dan memastikan bahwa proses pencairan dana tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan efisiensi dan efektivitas. Pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai perubahan ini, sehingga para kepala desa dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan tanpa hambatan administratif yang tidak perlu.

Redaksi: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment