Ikram M. Sangadji (IMS) Bantah Dugaan Renegosiasi Pajak Restoran Vendor PT IWIP Saat Menjabat Pj Bupati Halteng. - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Ikram M. Sangadji (IMS) Bantah Dugaan Renegosiasi Pajak Restoran Vendor PT IWIP Saat Menjabat Pj Bupati Halteng.

Thursday, 12 September 2024


Malut.WARTAGLOBAL.idMantan Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram M. Sangadji (IMS), membantah tuduhan terkait renegosiasi pajak restoran vendor PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang sebelumnya telah disepakati oleh pemerintahan Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani. Tuduhan ini muncul dalam dialog bertajuk "Halteng Bertanya, Elang Menjawab" yang digelar di Kota Ternate pada Selasa (10/9).


Dalam dialog tersebut, Dr. Hendra Karianga, SH., MH, dan Edi Langkara menyatakan bahwa pajak restoran merupakan salah satu instrumen penting dalam desentralisasi fiskal yang seharusnya dikelola optimal oleh pemerintah daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengentaskan kemiskinan. Hendra, yang pernah menjadi tenaga ahli hukum di pemerintahan Elang-Rahim, menjelaskan bahwa pada masa pemerintahan tersebut, telah dibuat regulasi untuk meningkatkan PAD melalui pajak restoran yang dikenakan kepada vendor PT IWIP.


Menurut Hendra, jika regulasi ini dilaksanakan dengan baik, pajak restoran dari para vendor PT IWIP bisa mencapai sekitar Rp 200 miliar. Namun, dia menduga bahwa di bawah pemerintahan IMS, pajak tersebut dirundingkan ulang sehingga pendapatan daerah menurun.



Edi Langkara, mantan Bupati Halteng, menambahkan bahwa kesepakatan tentang pajak restoran telah ditandatangani secara resmi, disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi, Polda Maluku Utara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan perhitungan, pajak yang seharusnya dibayarkan oleh para vendor PT IWIP dari 47 ribu karyawannya bisa mencapai Rp 84 miliar per tahun. Namun, Edi menduga bahwa pada masa kepemimpinan IMS, pajak tersebut renegosiasi menjadi Rp 42 miliar per tahun, yang menyebabkan potensi kerugian sekitar Rp 60 miliar.


Menanggapi tuduhan tersebut, IMS membantah keras. Ia menjelaskan bahwa selama masa jabatannya, PT IWIP tidak memiliki restoran yang dikenakan pajak daerah, melainkan hanya menyediakan jasa katering untuk karyawan. Katering, menurut IMS, tidak dikenakan pajak daerah. IMS juga menegaskan bahwa tidak ada renegosiasi pajak restoran yang terjadi selama ia menjabat, dan jika memang ada, pasti ada surat dan dokumen resmi yang bisa dibuktikan.


IMS juga menyatakan bahwa PT IWIP merupakan perusahaan internasional yang taat pajak, dan segala urusan pajak ditangani oleh Kantor Pajak Pratama sesuai regulasi yang berlaku.


Dalam dialog tersebut, Edi Langkara menyinggung tentang pentingnya memilih pemimpin yang peduli terhadap daerah, sementara Hendra berharap agar kepemimpinan selanjutnya mampu mengoptimalkan fiskal daerah dan meningkatkan PAD untuk pembangunan dan mengurangi kesenjangan sosial di Halteng.


Wr.G/* Malut


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment