Bawaslu Hal-Sel Ungkap Keterlibatan Perangkat Desa dalam Politik Praktis - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Bawaslu Hal-Sel Ungkap Keterlibatan Perangkat Desa dalam Politik Praktis

Thursday 24 October 2024
Malut. WARTAGLOBAL.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menyoroti kasus pelanggaran yang melibatkan salah satu perangkat desa yang diduga terlibat dalam politik praktis. Dugaan keterlibatan ini memenuhi syarat formal dan materil, sehingga kasus tersebut terus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis, 24/10/2024

Hijrah Hi. Kamuning, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halmahera Selatan, mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran ini berasal dari pengawasan langsung Panwaslu Kecamatan Mandioli Selatan. Ia menjelaskan bahwa selain dugaan pelanggaran pidana pemilu, ditemukan pula pelanggaran lainnya yang melibatkan perangkat desa tersebut.

"Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara, yang bernama Mansur Lagalante, temuan ini kami teruskan ke Bawaslu Kabupaten karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Temuan tersebut tercatat dengan nomor 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024," jelas Hijrah.

Hijrah melanjutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menangani temuan ini melalui mekanisme yang telah diatur. Setelah dilakukan pleno, kasus ini dilanjutkan ke pembahasan tahap pertama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Selatan untuk diteliti lebih lanjut.

"Setelah dilakukan klarifikasi oleh Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu dan penyidik, selama tiga hari berturut-turut, kasus ini dilanjutkan ke pembahasan tahap II. Hasil pembahasan menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Namun, terbukti adanya pelanggaran terhadap undang-undang lain, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa," ungkapnya.

Menurut Hijrah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dengan tegas melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum. Perangkat desa seharusnya menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa.

"Berdasarkan hasil pembahasan tahap II Gakkumdu Halsel, kami merekomendasikan kepada Kepala Desa Indong untuk menindaklanjuti kasus ini, serta mengajukan tembusan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," tambah Hijrah.

Tindakan yang diambil oleh Bawaslu Halsel ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan netralitas perangkat desa dalam proses pemilihan umum. Meskipun kasus ini tidak berujung pada pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa tetap menjadi perhatian serius.

Dalam konteks pelanggaran undang-undang, Hijrah menjelaskan bahwa perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kepentingan politik. Ketika perangkat desa terlibat dalam politik praktis, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menciptakan ketidakstabilan dalam pemerintahan lokal.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi perangkat desa lainnya di seluruh wilayah Halmahera Selatan. Bawaslu berharap dengan adanya tindakan tegas ini, perangkat desa dapat lebih berhati-hati dalam menjaga netralitas mereka dan tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat menodai integritas pemerintahan desa.

Di sisi lain, Kepala Desa Indong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kini memiliki tanggung jawab besar untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Langkah yang diambil oleh pemerintah desa dan instansi terkait akan menjadi bukti keseriusan dalam menangani pelanggaran ini dan memastikan bahwa perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis mendapatkan sanksi yang sesuai.

Meskipun demikian, Hijrah Hi. Kamuning menegaskan bahwa Bawaslu tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam menangani setiap kasus yang muncul. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan setiap pelanggar diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum keputusan final diambil.

"Tugas Bawaslu adalah memastikan bahwa semua pihak, termasuk perangkat desa, mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar pemilihan umum berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran," tutup Hijrah.

Reporter: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment