UPTD KPH Hal-Sel Resmi Tertibkan Mebel dan Puluhan Kios Kayu - Warta Global Malut

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

UPTD KPH Hal-Sel Resmi Tertibkan Mebel dan Puluhan Kios Kayu

Tuesday, 11 February 2025
MalutWARTAGLOBAL.id - Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan (UPTD KPH) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengambil langkah tegas dalam menertibkan peredaran kayu ilegal di wilayahnya. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan, UPTD KPH Hal-Sel menggelar dialog dengan pemilik kios kayu serta pengusaha mebel untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dalam perdagangan kayu.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Hal-Sel, Fajri Ahmad, menegaskan pentingnya kepatuhan dalam perdagangan kayu agar hutan tetap lestari dan sektor industri kayu berjalan dengan baik."Sebagai langkah awal, kami mengundang para pelaku usaha mebel dan kios kayu untuk duduk bersama, membahas mekanisme peredaran kayu yang sah dan legalitas perizinannya. Ini bagian dari upaya kami dalam mengawasi dan memastikan kayu yang beredar memiliki dokumen yang lengkap," ujar Fajri pada Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, peredaran kayu ilegal di Halmahera Selatan masih menjadi perhatian utama karena dapat berdampak buruk terhadap kelestarian hutan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap kios-kios kayu yang beroperasi tanpa izin resmi.

Dalam upaya penertiban tersebut, UPTD KPH Hal-Sel tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung ke puluhan kios kayu yang tersebar di beberapa kecamatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kayu yang diperjualbelikan memiliki dokumen sah, termasuk Surat Izin Pemanfaatan Hutan Produksi (SIPP) dan bukti asal-usul kayu.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa kios yang belum memiliki izin lengkap. Sebagai tindak lanjut, pemilik kios diberikan peringatan dan diberi waktu untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika dalam waktu yang ditentukan mereka tidak memenuhi persyaratan, maka pihak UPTD KPH Hal-Sel akan mengambil langkah lebih lanjut, seperti penyitaan barang atau bahkan penutupan kios yang melanggar.

"Kami tidak serta-merta langsung menutup kios. Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengurus izin. Namun, jika tetap tidak ada itikad baik, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Fajri.

Langkah ini juga berlaku bagi industri mebel yang menggunakan kayu sebagai bahan baku. Para pengusaha diimbau untuk memastikan bahwa mereka hanya menggunakan kayu yang berasal dari sumber legal agar tidak terjerat masalah hukum."Kami berharap tindakan ini dapat mengurangi penebangan liar yang merusak hutan. Jika kayu yang diperjualbelikan memiliki izin resmi, maka manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan," ujarnya.

Redaksi: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment