Ketua DPC GPM Soroti Penundaan Pengangkatan PPPK yang Belum Punya Kepastian Hukum - Warta Global Malut

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Ketua DPC GPM Soroti Penundaan Pengangkatan PPPK yang Belum Punya Kepastian Hukum

Thursday, 20 March 2025
Halsel, WARTAGLOBAL.id -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyoroti isu terkait nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang hingga kini masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Status yang belum jelas ini berdampak pada hak-hak yang seharusnya diterima oleh para pegawai tersebut. Kamis,20/03/2025


Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, DPC GPM Halsel menegaskan pentingnya penerbitan SK P3K pada tahun 2025. Keputusan ini tidak hanya krusial bagi kelangsungan karier para pegawai, tetapi juga untuk memastikan kesejahteraan mereka. Hingga saat ini, ketidakpastian status pekerjaan menghambat penerimaan berbagai hak yang seharusnya mereka terima, termasuk gaji, dan hak-hak lainnya sebagai pegawai pemerintah.


Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, mengimbau pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Bupati, serta 30 Anggota DPRD Halsel, untuk bersama-sama memperjuangkan penerbitan SK tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi ribuan pegawai yang telah lulus dalam rekrutmen P3K beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini mereka masih terperangkap dalam ketidakpastian status pekerjaan, mengingat edaran Kemendagri yang menyatakan bahwa penerbitan SK P3K 2025 akan ditunda hingga tahun 2026 mendatang.


“Penting bagi pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, serta seluruh elemen pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan untuk memberikan perhatian serius terhadap hal ini. Kami berharap agar semua pihak dapat bersama-sama memperjuangkan nasib ribuan Pegawai P3K, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan, dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendagri untuk meniadakan penundaan penerbitan SK dan segera memproses penerbitan SK pada tahun 2025. Para P3K di Halsel telah mengabdikan diri untuk pelayanan publik, namun hingga kini mereka belum mendapatkan status yang jelas akibat penundaan penerbitan SK tersebut,” ujar Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli.


DPC GPM Halsel juga berharap perjuangan ini tidak hanya berhenti pada tingkat pemerintahan daerah, tetapi harus melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya P3K. Harapan besar ditujukan pada tahun 2025, yang diharapkan dapat membawa titik terang bagi para P3K di Kabupaten Halmahera Selatan.


Semoga upaya bersama ini dapat membawa perubahan positif dan memastikan bahwa para P3K dapat memperoleh hak dan status yang jelas.


Ichan*

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment