Ternate, WartaGlobal.Id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dianggap krusial demi memastikan para tenaga ASN kontrak tersebut dapat segera menjalankan tugas dan memperoleh hak-haknya sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, mengungkapkan bahwa pihaknya secara aktif mengawal proses administrasi penerbitan SK bagi PPPK. Menurutnya, percepatan ini akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi.
"Kami dari Komisi I telah mengikuti langsung tahapan-tahapan proses SK PPPK ini. Insya Allah, pada bulan April dan Mei, sekitar seribu PPPK akan mulai bekerja dan langsung menerima hak keuangannya," ujar Nazlatan Ukhra dengan penuh keyakinan, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, penempatan para PPPK tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjawab kekurangan tenaga di berbagai sektor pelayanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan lainnya. Oleh karena itu, percepatan administrasi menjadi hal yang mutlak agar mereka bisa segera diberdayakan secara efektif di lapangan.
“Dengan hadirnya PPPK ini, maka kebutuhan SDM yang selama ini menjadi kendala dalam pelayanan pemerintahan bisa teratasi. Namun, tentu perlu ada koordinasi lintas instansi agar penempatan tidak mengalami hambatan,” tambahnya.
Nazlatan juga menyampaikan bahwa Komisi I akan terus memantau setiap proses, termasuk teknis penempatan dan realisasi pembayaran hak-hak pegawai. Hal ini sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang selama ini menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia menegaskan, proses penempatan harus mengacu pada peta kebutuhan riil setiap OPD, agar PPPK yang ditempatkan benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah.
“Jangan sampai sudah ada tenaga, tapi tidak ada kebutuhan di lokasi penempatan. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor perlu dikuatkan. Kita ingin PPPK ini betul-betul menjadi kekuatan baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah agar memastikan seluruh hak PPPK, seperti gaji, tunjangan, dan hak administratif lainnya, disalurkan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ini penting untuk menjaga semangat kerja serta rasa keadilan di antara pegawai.
“Kalau hak-haknya diberikan sesuai ketentuan, tentu mereka akan lebih termotivasi untuk bekerja secara profesional,” ujar Nazlatan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi penerbitan SK dalam waktu dekat. Proses validasi data dan verifikasi akhir tengah dilakukan oleh instansi teknis terkait.
Dengan terealisasinya penempatan dan pembayaran gaji bagi PPPK, diharapkan roda pemerintahan di Maluku Utara dapat berjalan lebih optimal, terutama dalam pelayanan langsung kepada masyarakat. Kebutuhan terhadap tenaga fungsional yang berkualitas dan terdistribusi secara merata menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam reformasi birokrasi di daerah ini.
Redaksi MALUT
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment