Malut, WARTAGLOBAL.id – Menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya hewan ternak yang berkeliaran bebas di wilayah Ibu Kota Kecamatan Obi, Camat Obi, Fahdin Bahrudin, menggelar rapat koordinasi bersama masyarakat, pihak kepolisian, TNI, perusahaan swasta, serta pemerintah desa. Rapat ini dilaksanakan pada Senin, 21 April 2025 pukul 09.00 WIT hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Camat Obi.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Camat Obi, Fahdin Bahrudin; Kapolsek Obi, Iptu Ferizal Adi; Babinsa Ilham Dokuliho; perwakilan dari dua perusahaan besar yaitu PT. Wanatiara Persada dan PT. Harita Group; para kepala desa di wilayah Kecamatan Obi; serta masyarakat, khususnya para pemilik hewan ternak seperti sapi dan kambing, serta hewan peliharaan seperti anjing.
Rapat tersebut diselenggarakan sebagai bentuk respon cepat dari pihak kecamatan terhadap keluhan masyarakat mengenai hewan-hewan ternak yang berkeliaran bebas. Keberadaan hewan-hewan tersebut dianggap mengganggu kenyamanan, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi menyebabkan kerusakan pada lahan milik warga. Oleh karena itu, musyawarah ini difokuskan untuk mencari solusi dan membuat kesepakatan yang mengikat antara semua pihak.
Dalam sambutannya, Camat Obi Fahdin Bahrudin menyampaikan harapannya agar musyawarah ini dapat menjadi wadah diskusi yang menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak. Ia menegaskan pentingnya kerja sama dan keterlibatan aktif masyarakat demi terciptanya ketertiban umum di wilayah kecamatan."Saya berharap dengan adanya musyawarah ini, kita bisa mendapatkan solusi terbaik terkait permasalahan hewan ternak yang berkeliaran. Semua pihak harus sama-sama sadar akan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan," ujar Fahdin.
Kapolsek Obi, Iptu Ferizal Adi, dalam kesempatan yang sama mengingatkan akan konsekuensi hukum jika tidak ada kesepakatan atau jika kesepakatan yang disepakati tidak dilaksanakan dengan baik."Dengan semakin padatnya aktivitas lalu lintas di Kecamatan Obi, saya berharap pemilik ternak lebih sigap dan bertanggung jawab terhadap hewan-hewan mereka. Jika tidak ada solusi yang ditemukan dan pelanggaran terus terjadi, maka sanksi pidana bisa diberlakukan," tegas Ferizal.
Sementara itu, Daud, salah satu warga yang juga pemilik ternak, menyampaikan keluhannya dan harapannya agar pemerintah dapat turut membantu menyediakan lahan atau tempat khusus bagi peternakan. Ia juga menyoroti permasalahan ekonomi terkait perusahaan yang tidak lagi membeli daging dari peternak lokal.
"Saya sangat berharap pemerintah kecamatan dan desa bisa bantu carikan solusi berupa tempat untuk ternak. Selain itu, mohon juga ada kebijakan dari perusahaan agar kembali membeli daging dari peternak lokal. Sudah lebih dari dua tahun mereka ambil daging dari luar Obi, ini tentu merugikan kami," kata Daud.
Dari pihak perusahaan, Risno yang merupakan perwakilan PT. Harita Group mengatakan bahwa pihaknya akan membawa permasalahan ini ke manajemen atas. Ia juga membuka peluang untuk mengaktifkan kembali program CSR (Corporate Social Responsibility) di bidang peternakan."Kami akan segera berkoordinasi terkait permasalahan suplai daging dan juga kemungkinan untuk menjalankan program CSR tentang peternakan di Kecamatan Obi," ungkap Risno.
Hal senada disampaikan oleh Siam dari PT. Wanatiara Persada. Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik bersama masyarakat dan pemerintah. Setelah melalui diskusi panjang, rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang disepakati oleh seluruh peserta rapat, yakni:
1. Pemilik ternak wajib memiliki kandang atau lahan
Semua pemilik hewan ternak seperti sapi, kambing, dan anjing diharuskan memiliki kandang atau lahan yang memadai agar hewan tidak berkeliaran bebas di jalan atau area umum.
2. Perusahaan wajib mendukung peternak lokal
PT. Harita Group dan PT. Wanatiara Persada tidak diperkenankan mengabaikan pasokan daging dari peternak lokal. Mereka diharapkan kembali membeli daging dari peternak di wilayah Kecamatan Obi.
3. Program CSR Peternakan
Pihak perusahaan diharapkan dapat mengadakan dan mengembangkan program CSR di bidang peternakan guna menunjang kegiatan ekonomi masyarakat lokal.
Untuk memastikan kesepakatan ini benar-benar dijalankan, ditetapkan juga sanksi Administratif jika terjadi pelanggaran setelah masa uji coba selama satu bulan, yakni sejak 21 April hingga 21 Mei 2025:
Jika setelah periode tersebut masih ditemukan hewan ternak berkeliaran bebas, pemilik akan dikenai denda sebesar Rp 2.500.000 per ekor.
Jika hewan yang berkeliaran tidak diakui kepemilikannya, maka hewan tersebut akan langsung dieksekusi di tempat. Jika hewan ternak merusak lahan atau kebun milik orang lain, maka pemilik hewan akan diwajibkan mengganti kerugian sesuai dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan.
Dengan diadakannya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, perusahaan swasta, hingga masyarakat pemilik ternak, dapat menjalankan perannya masing-masing dalam menjaga ketertiban dan ketenangan di wilayah Kecamatan Obi. Diharapkan pula, langkah ini menjadi titik awal dari solusi jangka panjang yang saling menguntungkan semua pihak.
Camat Fahdin menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan setelah masa uji coba berakhir, dan jika ditemukan pelanggaran yang sama secara berulang, maka tindakan tegas akan diambil, yaitu berupa sanksi Pidana."Musyawarah ini adalah bagian dari ikhtiar bersama. Semoga bisa berjalan sesuai harapan. Jika tidak, maka sanksi lebih tegas akan diberlakukan demi kepentingan bersama," pungkas Fahdin.
Reporter: Faldi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment