MALUT. WARTAGLOBAL.id — Masyarakat Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, melayangkan protes keras terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rusdi Djafar, yang diduga melanggar etika jabatan dan menyalahgunakan kewenangannya dalam pengukuran lahan milik warga tanpa izin resmi.
Aksi pengukuran tersebut dilakukan tanpa melibatkan pemerintah desa maupun pemilik lahan sah, Nisfu Hi Jakaria, yang mengaku telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak 2014. Senin, 19/05/2025.
"Saya bakobong so dari 2014, dan disekitar kita pe kobong belom ada orang, masih berupa hutan rimba. Nanti saat saat ini baru mulai satu-satu dong bakapling. Dan pada saat pembebasan dan pengukuran lahan itu, Ketua BPD malah kase kaluar surat rekomendasi, deng tara kse libatkan pemerintah desa ataupun pemilik lahan yang sah," ungkap Nisfu.
Dugaan pelanggaran makin menguat setelah muncul klaim sepihak dari sekelompok masyarakat yang disebut-sebut berafiliasi dengan Ketua BPD. Mereka diduga melakukan pengukuran secara diam-diam dengan tujuan membuka jalan untuk pembebasan lahan oleh pihak perusahaan.
Menurut informasi yang diperoleh warga, pembebasan lahan oleh pihak perusahaan telah memasuki tahap pencairan atau pembayaran ganti rugi kepada sejumlah warga. Ironisnya, pemilik sah atas lahan yang disengketakan, seperti Nisfu, tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
“Ini makin memperkuat bahwa ada permainan. Bagaimana bisa lahan yang saya kelola sejak 2014 dibayar ke orang lain, tanpa saya tahu? Ini jelas merugikan kami sebagai pemilik hak,” ujar Nisfu dengan nada kecewa.
Hal senada juga disampaikan oleh kakak kandung Nisfu, Nasrun Hi Jakaria. Ia menyayangkan langkah Ketua BPD yang dinilai telah mengambil alih kewenangan pemerintah desa secara sepihak.
“Saya merasa kecewa karena Ketua BPD seharusnya dalam membuat rekomendasi itu kewenangan pemdes. Kenapa BPD yang ambil alih? Itu sudah di luar dari kewenangan BPD. Terus lahan yang dimiliki adik saya Nisfu Hi Jakaria juga tidak dilibatkan dalam pengukuran lahan, sementara itu sah milik adik saya yang sudah lama berkebun. Dan untuk saat ini pembayaran sudah dilakukan oleh pihak perusahaan ke beberapa pihak yang terlibat dalam pengukuran tersebut. Padahal dalam pengukuran tersebut ada tumpang tindih dengan lahan milik adik saya Nisfu,” tegas Nasrun.
Masyarakat Desa Fluk menyatakan dukungan terhadap kehadiran investasi, namun menolak segala bentuk tindakan sepihak yang mengabaikan prosedur dan hak-hak warga.“Tindakan Ketua BPD yang mengambil alih peran pemerintah desa dan mengeluarkan rekomendasi sepihak jelas merupakan pelampauan kewenangan,” Tambah warga yang tidak mau disebutkan namanya
Tindakan Rusdi Djafar dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum dan regulasi, antara lain: Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang menyatakan bahwa BPD tidak memiliki kewenangan administratif seperti pengukuran atau pemberian rekomendasi lahan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa urusan administrasi pertanahan adalah kewenangan kepala desa. Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal 3 UU Tipikor, jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Warga menuntut Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar segera mencopot Rusdi Djafar dari jabatan Ketua BPD. “Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap hak-hak warga. Kami tidak butuh pejabat desa yang menindas, kami butuh pemimpin yang adil,” Tutup Nasrun
Masyarakat memperingatkan bahwa jika kasus ini dibiarkan, maka bisa menimbulkan konflik horizontal dan merusak kepercayaan terhadap lembaga desa. Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Redaksi/*Yus
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment