Praktisi Hukum Desak Kapolda Malut Evaluasi Kinerja Kapolres Hal-Sel Terhadap Oknum Anggota Terlibat Tambang Ilegal Kusubibi
By
Redaksi Warta Global
-
Tuesday, 27 January 2026
Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id – Praktisi hukum Maluku Utara, Ismid Usman, S.H., secara tegas mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Halmahera Selatan, dibawah Komando AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., menyusul kembali beroperasinya aktivitas tambang ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, yang diduga menyeret nama oknum aparat kepolisian. Selasa, 27/01/2026.
Ismid menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius dan wajib ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai, pembiaran terhadap tambang ilegal, apalagi jika melibatkan aparat penegak hukum, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Tambang ilegal tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika benar ada oknum aparat yang terlibat atau membekingi aktivitas tersebut. Kapolres Halmahera Selatan harus bertindak tegas dan profesional. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran hukum,” tegas Ismid kepada wartawan, (27/01).
Ismid mengingatkan bahwa sanksi terhadap aktivitas penambangan tanpa izin telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Minerba. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa pelaku usaha, termasuk pemilik tromol, yang melakukan pengolahan, pemurnian, atau pemanfaatan hasil tambang tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105, dapat dipidana dengan ancaman hukuman yang sama, yakni penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“UU Minerba sangat jelas. Baik pelaku penambangan ilegal maupun pemilik tromol dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tidak ada celah untuk pembenaran,” ujar Ismid.
Ia juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum terhadap tambang ilegal sejalan dengan instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Djojohadikusumo, yang secara terbuka memerintahkan agar seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia diberantas tanpa pandang bulu, serta menegaskan larangan keras keterlibatan TNI dan Polri dalam praktik ilegal tersebut.
“Presiden sudah sangat jelas. Tambang ilegal harus ditindak tegas dan tidak boleh ada aparat negara yang bermain di dalamnya. Instruksi ini wajib dijadikan pegangan oleh Kapolres Hal-Sel,” tegasnya.
Menurut Ismid, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta keresahan di tengah masyarakat. Jika aparat justru terlibat, maka penegakan hukum akan kehilangan legitimasi.
Lebih lanjut, Ismid meminta Kapolres Hal-Sel tidak bersikap pasif menunggu laporan, melainkan aktif melakukan penyelidikan internal, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum Polsek setempat yang namanya kerap disebut-sebut masyarakat dalam pusaran tambang ilegal Kusubibi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kapolres harus menunjukkan komitmen Polri yang presisi, transparan, dan berkeadilan,” tandasnya.
Ia juga mendorong agar Divisi Propam Polri dilibatkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin maupun pidana oleh oknum anggota, sebagai langkah serius memulihkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Kusubibi.