Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id — Dugaan pelanggaran disiplin berat kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan. Dua oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMP Negeri 34 Halmahera Selatan diduga tidak menjalankan tugas mengajar sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan masyarakat. Minggu, 01/02/2026.
Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, menilai dugaan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi merugikan hak dasar peserta didik. Menurutnya, keberadaan guru P3K seharusnya menjadi solusi atas kekurangan tenaga pendidik, bukan justru menambah persoalan baru.
Salah satu guru P3K yang disorot adalah Risno Suleman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Risno menerima SK pengangkatan terhitung sejak 16 Juni 2025. Namun hingga kini, yang bersangkutan dilaporkan tidak pernah hadir di sekolah dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar sebagaimana mestinya.
Sementara itu, guru P3K lainnya, Seilony Abukhair, disebut tidak menjalankan tugas dengan alasan sakit. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan justru mengikuti suaminya ke Patani, Kabupaten Halmahera Timur, dan tidak kembali menjalankan tugas mengajar hingga bertahun-tahun. Kondisi ini semakin memperparah kekosongan tenaga pendidik di sekolah tersebut.
“Jika informasi ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran disiplin berat. Hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak menjadi taruhannya,” tegas Muhammad Kasim Faisal.
Ia menjelaskan, tindakan kedua oknum guru tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 20, yang mewajibkan guru melaksanakan tugas keprofesionalan secara berkelanjutan, termasuk hadir dan mengajar sesuai penugasan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi ASN P3K. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi disiplin berat, hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Tak hanya dua oknum guru, Kepala SMP Negeri 34 Halmahera Selatan turut menjadi sorotan publik. Kepala sekolah dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan, manajerial, dan pembinaan, sehingga dugaan pelanggaran disiplin ini berlangsung lama tanpa penanganan tegas.“Mestinya sejak awal ada laporan resmi, teguran, hingga rekomendasi sanksi. Jika ini dibiarkan, berarti ada pembiaran,” tambah Kasim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi: wan
KALI DIBACA