MALUT, WARTAGLOBAL.id— Surjana Piatu, Kepala SD Negeri 27 Halmahera Selatan yang bertugas di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi hak langsung para siswa. Dugaan ini memicu kemarahan orang tua dan masyarakat, yang kini mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan transparan.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi siswa miskin, rentan miskin, dan/atau berprestasi agar tidak putus sekolah karena alasan ekonomi. Berdasarkan data yang diperoleh, Pada Tahun 2023, jumlah penerima menjadi 24 siswa dengan dana Rp10.800.000, lalu kembali meningkat pada 2024 menjadi 43 siswa dengan total Rp17.325.000. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening siswa, termasuk pada 6 Desember 2023 dan 20 Mei 2024.
Namun, sejumlah orang tua mengaku tidak tahu bahwa anak mereka terdaftar sebagai penerima bantuan. Banyak yang baru menyadari keberadaan dana ini setelah melakukan pengecekan mandiri.
"Saya tidak tahu anak saya menerima PIP. Setelah saya cek sendiri, ternyata sejak 2023 sudah ada pencairan atas nama anak saya," ujar Hussen, salah satu wali murid.
Saat diwawancarai oleh awak media, Surjana Piatu membenarkan adanya pencairan dana PIP pada tahun 2023 dan 2024. Ia mengakui bahwa dana tersebut tidak diberikan kepada siswa secara langsung.
"Memang benar ada pencairan dana PIP tahun 2023 dan 2024. Dananya sudah dicairkan, tapi tidak kami berikan ke siswa. Dana itu kami belanjakan untuk baju batik, buku, serta pensil," ungkapnya. Ia menambahkan, "Dana BOS kami tidak cukup, jadi saya inisiatif sendiri untuk belanja batik pakai uang PIP siswa."
Pernyataan tersebut memicu kemarahan warga. Merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, disebutkan dengan tegas:
"Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa dan digunakan sepenuhnya oleh siswa/keluarga untuk kebutuhan pendidikan. Pihak sekolah tidak diperbolehkan menarik, mengelola, atau menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan tertulis dari orang tua atau wali."
(Juknis PIP 2023, Bab VI, Ketentuan Penggunaan Dana, poin 3)
Dengan demikian, tindakan kepala sekolah yang secara sepihak membelanjakan dana PIP tanpa izin jelas melanggar regulasi resmi, dan berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang serta penggelapan dana bantuan pendidikan.
Warga Desa Bibinoi pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, terutama Dinas Pendidikan dan Inspektorat, untuk segera turun tangan. Mereka menuntut audit menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas.
"Ini uang anak-anak. Kalau bantuan pendidikan saja bisa diselewengkan, lalu apa lagi yang bisa dipercaya? Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan pelaku bebas tanpa pertanggungjawaban," Lanjut Hussen.
Penyalahgunaan dana pendidikan adalah kejahatan serius yang tak bisa ditoleransi. Negara harus hadir untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar anak bangsa. Jika dana pendidikan saja dapat diselewengkan, maka masa depan generasi muda benar-benar dalam ancaman.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
Redaksi/*Yus
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment