
Ternate, WartaGlobal.ID - Aliansi Anak Muda Nahdliyyin Maluku Utara secara tegas menyuarakan tuntutan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena aksi penolakan mereka terhadap kehadiran perusahaan tambang, PT Position.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis ke publik, aliansi tersebut menegaskan bahwa ke-11 warga bukanlah kriminal, melainkan pejuang lingkungan yang mempertahankan hak hidup atas tanah, hutan, dan air di wilayah adat Maba Sangaji. Penangkapan yang dilakukan Polda Malut dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup mereka.
"Warga Maba Sangaji hanya ingin mempertahankan hutan dan tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka. Tapi justru mereka ditangkap dan diperlakukan seperti penjahat. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas juru bicara Aliansi Anak Muda Nahdliyyin.
Hutan di Maba Sangaji bukan sekadar kawasan hijau, melainkan pusat kehidupan. Di sanalah masyarakat menggantungkan hidup melalui hasil hutan, sumber air bersih, dan kearifan lokal yang terjaga turun-temurun. Masuknya PT Position dengan izin usaha pertambangan (IUP) justru dianggap sebagai ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Masyarakat Maba Sangaji yang rata-rata merupakan petani dan peladang tradisional, menyatakan tidak pernah diberikan ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan soal pertambangan di wilayah mereka. Mereka juga tidak pernah menyetujui kehadiran perusahaan tersebut.
“Kami bukan orang kaya, kami tidak punya emas atau uang banyak. Tapi kami punya hutan dan tanah yang membuat kami bisa makan dan hidup. Kalau itu diambil, kami mau hidup dari mana lagi?”* ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aliansi juga menyoroti sikap pasif Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Gubernur Maluku Utara, yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil. Janji-janji kampanye yang dulu dilontarkan saat mencalonkan diri sebagai gubernur kini dinilai omong kosong, karena tidak ada langkah konkret yang diambil untuk melindungi warga Maba Sangaji yang menjadi korban kebijakan dan tekanan investasi ekstraktif.
“Pemerintah seolah-olah tutup mata. Padahal masyarakat hanya ingin menjaga tanah dan hutan mereka, bukan melakukan kejahatan,” ujar pernyataan resmi aliansi.
Aliansi Anak Muda Nahdliyyin Maluku Utara menyatakan bahwa perjuangan masyarakat adat dalam menjaga hutan merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup dan masa depan generasi Maluku Utara. Oleh karena itu, penahanan 11 warga dinilai tidak memiliki dasar moral dan keadilan.
Aliansi Anak Muda Nahdliyyin Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Segera bebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan oleh Polda Malut.
2. Cabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Position dari wilayah Maba Sangaji.
3. Desak Gubernur Maluku Utara untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah nyata dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
Aliansi juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi keagamaan, mahasiswa, dan media untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini, karena menyangkut kelangsungan hidup manusia dan lingkungan di tanah Maluku Utara.
IMPO
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment