
MALUT,WARTAGLOBAL.id — Dugaan praktik pungutan liar kembali menghantui institusi pelayanan publik di Halmahera Selatan. Kali ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop), diduga meminta uang kepada para pemilik pangkalan usaha dengan dalih kontribusi sukarela dan biaya fotokopi, tanpa kejelasan dasar hukum maupun mekanisme pertanggungjawaban. 07/06/25
Sejumlah pelaku usaha mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk menyetor uang dengan alasan mendukung biaya administrasi, alat tulis kantor (ATK), serta fotokopi dokumen. Namun, tidak pernah ada kuitansi resmi ataupun kejelasan penggunaan dana yang dikumpulkan tersebut.
“Kami diminta uang, katanya untuk bantu ATK dan fotokopi karena komputer mereka rusak. Tapi ini kan dinas, masa tidak ada anggaran untuk beli komputer atau perbaikan alat? Dinas itu pakai uang negara, bukan palak pedagang kecil seperti kami,” ujar salah satu pemilik pangkalan dengan nada kecewa.

Menurutnya, penggunaan istilah "partisipasi sukarela" hanyalah kamuflase untuk menekan pelaku usaha agar merasa wajib membayar.
“Kalau tidak kasih, takutnya nanti dipersulit saat urus dokumen. Ini praktik yang tidak sehat,” Tambahnya.
Kepala Bidang Disperindagkop, Karmila, tidak membantah adanya permintaan uang tersebut. Ia berdalih bahwa kontribusi dari pemilik pangkalan diminta karena fasilitas kantor sedang rusak.
“Kami memang meminta kontribusi serta partisipasi kepada pemilik pangkalan, untuk biaya fotokopi dan ATK karena komputer dan printer kami sedang rusak,” jelas Karmila saat dikonfirmasi.
Namun pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam tata kelola anggaran dinas. Dalam sistem anggaran pemerintah, kebutuhan operasional seperti pengadaan atau perbaikan komputer, printer, dan ATK semestinya telah tercantum dan dibebankan ke dalam belanja rutin, bukan menjadi beban masyarakat.
Desakan agar Bupati Halmahera Selatan turun tangan langsung dalam mengatasi masalah ini. Publik menuntut audit menyeluruh serta tindakan tegas jika terbukti ada praktik penyimpangan atau pungutan tak berdasar. Di tengah tekanan ekonomi yang makin sulit, dugaan pemalakan atas nama kontribusi jelas mencederai keadilan sosial dan semangat pelayanan publik yang bersih.
Sementara itu, Kepala Dinas Disperindagkop Halsel, Ani Rajilun, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Ketidakhadiran sikap tegas dari pimpinan dinas dinilai semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Red/Yus
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment