
Pemilik lahan sah seluas 35.015 m², Musa Lauri, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Safri Nyong, S.H. & Associates, secara resmi melayangkan somasi hukum kepada pihak otoritas Bandar Udara Kelas III Oesman Sadik Labuha atas tindakan penguasaan lahan tanpa ganti rugi sejak tahun 2019.
Lahan yang terletak di RT/RW 001/001, Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, tersebut hingga saat ini digunakan untuk kepentingan lalu lintas penerbangan dan perluasan landasan pacu bandara, namun tidak disertai dengan kejelasan nilai maupun waktu pelaksanaan kompensasi/ganti rugi kepada pemiliknya.

“Tindakan ini jelas-jelas melanggar hukum dan merampas hak kebendaan klien kami. Sudah hampir 6 tahun lahan dikuasai, tapi tidak ada satu rupiah pun ganti rugi dibayarkan,” tegas Safri Nyong, S.H., kuasa hukum Musa Lauri.
Tindakan penguasaan ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran Pasal 1365 KUH Perdata, serta bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang mewajibkan adanya ganti kerugian yang layak dan adil bagi pihak yang berhak.
Lebih lanjut, larangan terhadap klien kami untuk mengakses dan menggunakan lahannya sendiri dengan dalih “keamanan bandara” memperburuk keadaan dan menunjukkan bentuk pengabaian hak asasi dan kepastian hukum.

“Kami memberikan waktu 3 hari kalender sejak rilis ini kepada otoritas Bandara Oesman Sadik Labuha untuk memberikan tanggapan resmi, serta segera berkoordinasi menentukan nilai dan waktu pembayaran ganti rugi. Jika diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Labuha,” tambah Safri Nyong.
Langkah hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara atas tanah miliknya, dan sekaligus menjadi peringatan agar proyek-proyek pembangunan dengan dalih kepentingan umum tetap tunduk pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Draken/"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment