Diduga Langgar Etika Manajerial, Kepsek SMP Negeri 41 Halmahera Selatan Didesak Mundur - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Diduga Langgar Etika Manajerial, Kepsek SMP Negeri 41 Halmahera Selatan Didesak Mundur

Friday, 4 July 2025


WARTAGLOBAL.id — Dugaan pelanggaran etika manajerial kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Sekolah SMP Negeri 41 Halmahera Selatan, Sunarti, menjadi sorotan setelah disebut-sebut terlibat dalam praktik manipulatif yang dinilai mencederai integritas jabatan sebagai pemimpin satuan pendidikan. Labuha, 4 Juli 2025.

Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., secara terbuka menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Sunarti terkait dengan dugaan manipulasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya melanggar prinsip etika, tetapi juga merugikan individu lain yang mestinya memperoleh hak secara adil.

“Dugaan pelanggaran ini mengarah pada perubahan Surat Keputusan (SK) yang dilakukan secara sepihak untuk menguntungkan pihak tertentu dalam seleksi PPPK. Ini adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang,” ungkap Kasim dalam wawancara eksklusif, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut menciptakan ketidakadilan dalam lingkungan kerja dan mencoreng marwah dunia pendidikan, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan profesionalisme.

“Kepala sekolah bukan hanya manajer administrasi, tetapi juga figur teladan dalam menjaga integritas dan etika profesi. Ketika pemimpin justru menjadi pelaku pelanggaran, maka ini adalah masalah serius yang tidak bisa didiamkan,” tegasnya.

Kasim mengungkapkan bahwa indikasi pelanggaran serupa telah terjadi sebelumnya, namun tidak ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait. Ia mempertanyakan komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas birokrasi pendidikan di daerah.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Evaluasi Kinerja dan Pemberhentian Kepala Sekolah, Kasim menilai bahwa kepala sekolah yang terbukti melanggar etika manajerial dan melakukan penyalahgunaan jabatan layak untuk dievaluasi bahkan diberhentikan dari jabatannya.

“Dalam konteks hukum dan regulasi pendidikan, tindakan seperti ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. Dinas Pendidikan wajib melakukan investigasi secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas. Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa keberlangsungan pendidikan yang berkualitas bergantung pada tata kelola yang bersih dan berintegritas. Jika tindakan manipulatif seperti yang diduga dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 41 ini dibiarkan, maka akan muncul keresahan di kalangan tenaga pendidik lainnya, dan hal tersebut bisa berdampak langsung pada proses pembelajaran di kelas.

“Pendidikan harus steril dari konflik kepentingan dan intervensi pribadi. Setiap keputusan administratif harus berbasis pada meritokrasi, bukan relasi atau tekanan. Jika praktik-praktik seperti ini terus berlanjut, maka yang menjadi korban adalah peserta didik dan mutu pendidikan itu sendiri,” tutur Kasim dengan nada serius.

Ia juga menyerukan kepada para pengawas sekolah, komite pendidikan, hingga organisasi guru untuk turut aktif mengawal kasus ini agar transparansi dan akuntabilitas dapat ditegakkan. “Kita harus bersama-sama menjaga agar dunia pendidikan tidak menjadi ladang praktik korupsi kecil-kecilan yang dilegalkan lewat jabatan,” pungkasnya.



Redaksi: wan


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment