Diduga Palsukan Tanda Tangan, Kepala Desa Tabalema Dilaporkan ke Polisi - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Kepala Desa Tabalema Dilaporkan ke Polisi

Wednesday, 16 July 2025

WARTAGLOBAL.id — Sejumlah warga Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi melaporkan Kepala Desa mereka, Abidin Taib, ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi pemerintahan desa. Dugaan pelanggaran tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) dengan Nomor: STPL/343/VII/2025/SPKT.

Laporan tersebut diajukan oleh warga yang merasa dirugikan atas tindakan kepala desa yang dianggap mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dalam proses pelaporan itu, warga didampingi oleh kuasa hukum mereka, Sukardi Hi. Din, SH., seorang advokat muda yang dikenal vokal dalam isu pemberdayaan hukum di tingkat desa.

“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat desa. Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Abidin Taib terjadi dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2023,” ujar Sukardi kepada awak media saat ditemui di Labuha, Rabu (16/7).

Menurut Sukardi, pemalsuan tersebut melibatkan tanda tangan sejumlah warga yang namanya tercantum dalam dokumen LPJ, namun mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun tanda tangan mereka dalam dokumen tersebut. Ia menyebut, tindakan ini tidak hanya mencoreng integritas jabatan kepala desa, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk salinan dokumen LPJ yang diduga dipalsukan, serta pernyataan tertulis dari warga yang merasa namanya dicatut. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi masuk dalam ranah pidana,” jelas Sukardi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa dugaan pemalsuan dokumen oleh pejabat publik merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2). Pasal itu menyatakan bahwa siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak, pembebasan hutang, atau dijadikan bukti suatu hal, dengan niat agar dianggap sah dan benar, dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

“Pasal ini jelas mengatur bahwa tidak hanya pelaku pemalsuan, tetapi juga pihak yang menggunakan surat palsu tersebut untuk kepentingan pribadi atau jabatan dapat dikenakan hukuman. Ini adalah peringatan bagi seluruh perangkat desa agar tidak main-main dengan administrasi negara,” ujarnya.

Sukardi juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026. Meskipun belum diberlakukan secara penuh, aturan tersebut menguatkan posisi hukum masyarakat dalam menuntut keadilan atas tindakan-tindakan sewenang-wenang oleh pejabat desa.

“Selama masa transisi, KUHP lama masih digunakan, tetapi substansi KUHP baru menguatkan perlindungan terhadap hak-hak warga. Pemerintahan desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, bukan malah menjadi tempat pelanggaran hukum,” tambahnya.

Kasus ini telah menarik perhatian luas masyarakat Desa Tabalema. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda turut menyuarakan keprihatinan mereka atas dugaan pemalsuan ini. Mereka menilai bahwa dugaan tindakan yang dilakukan oleh kepala desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Kami merasa dikhianati. Jika benar tanda tangan kami dipalsukan tanpa sepengetahuan kami, maka Kepala Desa harus bertanggung jawab secara hukum. Jangan sampai hal ini dibiarkan begitu saja,” ujar seorang warga berinisial HM saat ditemui di balai Coffee.

Di sisi lain, Kepala Desa Abidin Taib saat konfirmasi terpisah memaparkan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui vhia telpon whatsapp membenarkan telah melakukan pemalsuan tanda tangan. Namun menurutnya, persoalan yang kian berlangsung telah diselesaikan dan sempat dilaporkan ke Polda Maluku Utara.

"Masalah ini sebetulnya suda berlangsung lama, mereka perna melaporkan saya ke polda Maluku Utara atas dugaan pemalsuan tanda tangan, namun itu suda diselesaikan. Singkatnya, ini hanya persoalan faktor ketidaknyamanannya lawan politik pilkades, sehingga beberapa laporan administrasi desa yang harus dorang (mereka) tandatangani akan tetapi karna suda terjadi faktor ketidaknyamanannya, terpaksa saya mengambil alih".Tutur kades melalui tlpn Whatsapp. 

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen LPJ ini menjadi preseden penting bagi desa-desa lain di Halmahera Selatan agar memperketat pengawasan dalam penggunaan dan pelaporan Dana Desa. Pengawasan partisipatif dari masyarakat, menurut banyak pihak, menjadi kunci dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

Warga Desa Tabalema kini menunggu proses hukum berjalan dengan harapan adanya transparansi, keadilan, dan penegakan supremasi hukum yang tidak pandang bulu. Mereka berharap, laporan ini tidak hanya berujung pada pengusutan, tetapi juga dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa secara menyeluruh di wilayah Halmahera Selatan.

Redaksi: wan
Editor: RL. 


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment