Kasus Pelecehan Seksual Anak Semakin Marak Di Obi, Praktisi : Mediasi Itu Bukan Tujuan Dari Penegakan Hukum Tapi Soal Keadilan dan Efek Jera Bagi Pelaku - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Kasus Pelecehan Seksual Anak Semakin Marak Di Obi, Praktisi : Mediasi Itu Bukan Tujuan Dari Penegakan Hukum Tapi Soal Keadilan dan Efek Jera Bagi Pelaku

Saturday, 12 July 2025

WARTAGLOBAL — Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H. menegaskan bahwa seluruh bentuk kekerasan seksual terhadap anak, baik berupa pemerkosaan maupun pencabulan, merupakan delik biasa yang wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, meski tanpa adanya laporan dari korban.

Pernyataan ini disampaikan menyusul dua kasus yang mencuat di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, yakni dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMK oleh sekelompok pelaku, dan pencabulan sesama jenis oleh seorang oknum guru terhadap siswa SMA. Keduanya, kata Bambang, tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mediasi, apalagi jika difasilitasi aparat.

“Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, tidak ada ruang damai. Tidak bisa dimediasi. Itu delik biasa, bukan delik aduan. Jadi polisi wajib memproses tanpa menunggu laporan,” ujar Bambang kepada wartaglobal.id, Kamis, 10 Juli 2025.

Langgar UU Jika Didamaikan, Ia merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang secara eksplisit menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali pelakunya anak. “Kalau pelakunya orang dewasa, tidak ada alasan hukum untuk mediasi. Polisi yang memfasilitasi damai justru bisa diperiksa etik, bahkan pidana karena berpotensi menghalangi keadilan,” katanya.

Bambang juga mengutip Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak, termasuk persetubuhan dan pencabulan, adalah tindak pidana yang tidak memerlukan aduan dari korban untuk diproses hukum. “Berpedoman pada kedua UU itu, polisi seharusnya bertindak proaktif. Kalau ada informasi yang kredibel, kasus wajib ditangani, bukan diredam,” ucap Bambang

Menanggapi dugaan keterlibatan aparat dalam memfasilitasi upaya damai, Bambang menyarankan agar oknum tersebut dilaporkan ke Propam Polres Halmahera Selatan atau langsung ke Polda Maluku Utara, karena sudah masuk ranah pelanggaran kode etik dan potensi pidana obstruction of justice.

 “Tugas aparat adalah menegakkan hukum, bukan menengahi kejahatan berat. Kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa ditawar. Kalau ada oknum yang mengarahkan penyelesaian non-yudisial, layak diperiksa etik dan pidana,” tegasnya.

Bambang menambahkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah cerminan integritas aparat penegak hukum. Menurutnya, jika dibiarkan atau ditutup-tutupi, negara bisa dianggap lalai dalam melindungi warganya yang paling rentan.

 “Korban adalah anak-anak. Negara harus berdiri di pihak mereka. Penegakan hukum bukan soal mendamaikan, tapi soal keadilan dan efek jera bagi pelaku,” tutup Bambang.

Reporter : Faldi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment