Ketua Adat: Tambang Kusubibi Hanya Pembersihan Material Sambil Menunggu Izin Resmi - Warta Global Malut

Mobile Menu

More News

logoblog

Ketua Adat: Tambang Kusubibi Hanya Pembersihan Material Sambil Menunggu Izin Resmi

Wednesday, 28 January 2026

Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id – Ketua adat lingkar tambang Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Sadek Abas, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Kusubibi. Ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada aktivitas penambangan yang dilakukan, melainkan hanya sebatas pembersihan material dan pengamanan area sambil menunggu terbitnya izin resmi dari pihak berwenang. Rabu, 28/01/2026.


Sadek Abas menjelaskan bahwa kegiatan yang terlihat di lapangan kerap disalahartikan sebagai aktivitas penambangan ilegal. Padahal, menurutnya, seluruh pihak yang berada di area tersebut telah sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan eksploitasi dan fokus pada pembersihan material sisa serta pengamanan lokasi.

“Kami perlu luruskan informasi ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Yang dilakukan sekarang hanya pembersihan material dan pengamanan area. Tidak ada aktivitas penambangan yang berjalan,” tegas Sadek kepada wartawan, Selasa (27/01).

Ia mengungkapkan bahwa keputusan menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemilik lahan, masyarakat adat, dan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan serta penghormatan terhadap proses perizinan yang sedang berjalan.

“Semua penambangan untuk sementara waktu dihentikan. Kami sepakat menunggu izin resmi dari pihak terkait. Diperkirakan beberapa bulan ke depan, setelah seluruh proses administrasi dan perizinan selesai, barulah aktivitas bisa dilakukan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Sadek menambahkan, masyarakat adat Desa Kusubibi sangat mendukung penambangan yang dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Namun, ia menekankan bahwa kegiatan tersebut harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat setempat.

“Kami tidak menolak investasi atau kegiatan tambang, tetapi harus jelas izinnya dan tidak merugikan masyarakat adat. Lingkungan juga harus dijaga, karena itu adalah warisan untuk anak cucu kami,” ujarnya.

Menurut Sadek, klarifikasi ini penting disampaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak utuh. Ia juga meminta media dan masyarakat untuk melihat kondisi di lapangan secara objektif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Sadek berharap pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait dapat mempercepat proses perizinan, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi. Dengan begitu, aktivitas pertambangan ke depan dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Kami ingin semuanya berjalan tertib. Jika izin sudah keluar, tentu aktivitas bisa dilakukan secara resmi dan diawasi bersama,” tutupnya.

Klarifikasi dari ketua adat ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang serta memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik mengenai kondisi sebenarnya aktivitas di area pertambangan Desa Kusubibi.

Redaksi: wan

KALI DIBACA