Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id – Pihak keluarga Ongky Nyong, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, secara resmi menyatakan sikap tegas menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan atas insiden pengeroyokan brutal yang dialami korban. Peristiwa tersebut terjadi di rumah istri korban yang berlokasi di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Selasa, 10/02/2026.
Insiden kekerasan itu mengakibatkan Ongky Nyong mengalami luka serius. Berdasarkan keterangan keluarga, korban bahkan dilaporkan sempat muntah darah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan saat ini tengah ditangani oleh pihak Polres Halmahera Selatan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada awak media, pihak keluarga mengutuk keras tindakan brutal tersebut dan menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi. Keluarga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.
Adapun poin-poin pernyataan sikap keluarga korban, antara lain:
Pertama, menuntut keadilan penuh. Keluarga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses seluruh pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, keluarga juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut memicu atau mengorganisir terjadinya insiden kekerasan tersebut.
Kedua, transparansi penyidikan. Keluarga meminta aparat penegak hukum memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan penanganan perkara. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ketiga, menghormati proses hukum. Meski berada dalam kondisi terpukul dan emosional akibat peristiwa yang menimpa anggota keluarga mereka, pihak keluarga menyatakan komitmennya untuk tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku. Keluarga juga mengimbau seluruh kerabat, simpatisan, dan masyarakat luas agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban di Halmahera Selatan.
Keempat, pendampingan hukum. Pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada 43 advokat yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pendampingan hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi saudara kami, Ongky Nyong,” ujar Safri Nyong, perwakilan keluarga korban, yang juga berprofesi sebagai advokat muda Maluku Utara. Safri diketahui turut mendampingi dan mengawal jalannya pemeriksaan di Polres Halmahera Selatan pada Senin (9/2/2026).
Selain itu, pihak keluarga juga mengingatkan keluarga terduga pelaku agar tidak menempuh jalur-jalur tertentu di luar mekanisme hukum yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat. Keluarga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menjaga kondusivitas wilayah demi terciptanya rasa aman serta keadilan bagi semua pihak.
Pihak keluarga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, serta berkeadilan dalam menangani kasus pengeroyokan tersebut.
Redaksi: wan
KALI DIBACA