
Dewa mengaku dianiaya secara bergiliran oleh Sekretaris Desa Ilath Anwar Solisa, Ketua Pemuda Mulmam Wailusu, Pj. Kepala Desa Lutfi Masbait, hingga Babinsa Darman Wabula.
“Ketika memberi semangat kepada peserta lomba puisi, tiba-tiba Sekdes datang dan langsung memukul saya,” ujar Dewa.
Ia sempat mengungsi ke rumah warga, namun tetap disusul dan dipukul Ketua Pemuda Desa. Tak berhenti di situ, saat dibawa ke Kantor Desa dengan dalih mediasi, Dewa kembali mendapat pukulan dari Pj. Kades.
“Saya kira mediasi, ternyata saya dipukul lagi,” ungkapnya.
Dalam perjalanan pulang, kekerasan berlanjut. Dewa mengaku dipukul keras di bagian hidung oleh Babinsa hingga mengalami pendarahan hebat.
“Hidung saya berdarah deras. Saya langsung lari ke rumah kakak ipar untuk menyelamatkan diri,” jelasnya.
CLS Yogyakarta Angkat Suara
Pembina CLS Yogyakarta, Abdul Haris Nepe, S.H., mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, perbuatan para terduga pelaku adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi.
“Apapun alasannya, tindakan itu melanggar hukum dan moral. Jika dibiarkan, akan jadi kebiasaan buruk di lingkungan pejabat desa. Ini murni tindak pidana, pelaku harus diproses hukum,” tegas Haris, Rabu(20/08/2025).
Ia menambahkan, kekerasan tidak bisa dijadikan alasan pembinaan masyarakat. Semua kebijakan desa harus berlandaskan hukum dan konstitusi.
“Ini negara hukum, bukan kerajaan. Kepala desa tidak bisa bertindak semaunya. Pembinaan harus sesuai Undang-Undang Desa, bukan dengan kekerasan,” jelasnya.
Haris memastikan CLS Yogyakarta akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami percayakan kepada kepolisian untuk menindak tegas pelaku agar korban mendapat keadilan,” pungkasnya,(red).
KALI DIBACA