HPMB Malut Desak Pemerintah Hentikan Tambang Ilegal PT. Marsindo di Pulau Gebe - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

HPMB Malut Desak Pemerintah Hentikan Tambang Ilegal PT. Marsindo di Pulau Gebe

Wednesday, 20 August 2025




Malut, WARTAGLOBAL.id - Himpunan Pelajar Mahasiswa Bilifitu (HPMB) Maluku Utara kembali mengeluarkan pernyataan keras terkait aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Organisasi mahasiswa asal daerah tersebut menyoroti praktik yang diduga ilegal dilakukan oleh PT. Smart Marsindo, sebuah perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) namun disinyalir tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT. Smart Marsindo hingga kini tercatat belum memiliki status clear and clean (CnC). Status ini merupakan syarat mutlak bagi setiap perusahaan tambang sebelum memulai operasi, karena berkaitan dengan aspek legalitas dan kepastian hukum. Lebih parah lagi, perusahaan ini juga belum menyerahkan dokumen rencana pascatambang, padahal itu menjadi kewajiban dasar agar aktivitas penambangan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Namun ironisnya, meski berbagai persyaratan hukum tidak dipenuhi, aktivitas pertambangan di Pulau Gebe tetap berjalan. Kondisi inilah yang membuat HPMB Malut menilai bahwa operasi PT. Smart Marsindo tidak hanya cacat hukum, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai praktik pertambangan ilegal.

Ketua Umum HPMB Malut, Riski Ikra, menyatakan pihaknya menemukan kejanggalan serius sejak penerbitan izin perusahaan tersebut. Menurutnya, proses penerbitan IUP PT. Smart Marsindo tidak melalui mekanisme lelang wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Padahal, aturan tersebut sudah jelas menekankan bahwa setiap wilayah tambang harus melalui proses lelang terbuka untuk mencegah praktik monopoli dan korupsi dalam perizinan.

“Jika IUP yang diterbitkan sejak awal bermasalah, maka seluruh aktivitas perusahaan ini jelas tidak memiliki dasar hukum yang kuat. PT. Smart Marsindo hanya mencari simpati pemerintah daerah maupun provinsi dengan berbagai cara, meski syarat administratifnya jelas bermasalah,” tegas Riski saat diwawancarai, Selasa (20/8).

Riski juga menyinggung upaya perusahaan yang berusaha membungkus kepentingan bisnisnya dengan isu sosial. Salah satunya adalah rencana pengadaan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pulau Gebe yang digembar-gemborkan sebagai kontribusi terhadap masyarakat lokal. Menurut Riski, langkah tersebut hanyalah cara perusahaan untuk bertahan di tengah sorotan publik dan upaya hukum yang semakin kuat.

“Pulau Gebe hanya memiliki luas 224 kilometer persegi. Wilayah sekecil ini tidak pantas terus-menerus diberikan izin tambang yang jelas-jelas merugikan masyarakat adat dan negara. Jika kegiatan ilegal dibiarkan, maka dalam jangka panjang dampaknya akan sangat fatal,” ujarnya.

HPMB Malut mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera mengambil langkah tegas. Mereka menilai, jika dibiarkan beroperasi tanpa status hukum yang jelas, aktivitas PT. Smart Marsindo akan menimbulkan masalah berkepanjangan. Potensi kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, pencemaran laut, hingga konflik sosial dipastikan akan terjadi.

Lebih jauh, Riski menegaskan bahwa masyarakat adat Pulau Gebe menggantungkan hidupnya dari tanah dan laut. Kehadiran tambang ilegal hanya akan mempersempit ruang hidup mereka serta merusak ekosistem yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan.

“Jika pemerintah daerah Halteng maupun provinsi menutup mata, maka penyakit pertambangan ilegal ini akan terus menggerogoti masa depan Pulau Gebe. Kerusakan lingkungan yang terjadi bisa jadi tidak dapat dipulihkan, dan masyarakat adat yang selama ini hidup harmonis dengan alam akan menjadi korban utama,” tutupnya.

Dengan desakan ini, HPMB Malut berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM juga segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas IUP PT. Smart Marsindo. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, kata Riski, masa depan Pulau Gebe bisa diselamatkan dari ancaman kerusakan permanen akibat praktik pertambangan ilegal.



Reporter: Asrul 

KALI DIBACA