
WARTAGLOBAL.id – Puluhan warga Desa Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat Utara, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan pada Kamis 21/8/2025.
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Dengan nada tegas dan ekspresi penuh kekecewaan, warga mendesak pemerintah daerah segera mencopot Kepala Desa (Kades) Geti Lama, Pelipus Pesu, yang diduga kuat menyelewengkan dana desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Aksi ini dipimpin langsung Ketua BPD Geti Lama, Rudi Samola, didampingi Sekretaris Desa Roni Kareci dan sejumlah anggota BPD. Menurut Rudi, langkah tersebut bukan sekadar protes biasa, melainkan bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan yang dibiarkan berlarut-larut.
“Ini jeritan rakyat, bukan panggung politik. Kami datang karena sudah terlalu lama ditindas,” tegas Rudi di hadapan pejabat DPMD.
Dalam tuntutannya, warga mengurai sederet persoalan yang dituding menjadi bukti penyimpangan Kades Pelipus Pesu, antara lain pembangunan PAUD yang mangkrak, pengadaan bodi desa yang tidak pernah terealisasi, pagar desa yang hilang dari realisasi anggaran, dana ketahanan pangan yang tidak jelas penggunaannya, insentif perangkat desa yang tidak dibayarkan selama 22 bulan, serta dugaan manipulasi dokumen perencanaan pembangunan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan.
Kasus ini, menurut warga, bukan lagi sekadar persoalan desa, melainkan cermin besar lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan dana desa.
“Kami mengingatkan Bupati, jangan hanya manis dalam ucapan tapi mandul dalam tindakan,” lanjut Rudi.

Masyarakat menilai, jika desakan yang telah berulang kali disuarakan tidak segera ditindaklanjuti, maka bukan hanya jabatan Pelipus Pesu yang dipertaruhkan, melainkan juga kredibilitas Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Sikap diam Pemda sama artinya dengan membiarkan praktik penyalahgunaan berlangsung dan membiarkan rakyat berteriak tanpa jawaban.
Situasi ini menempatkan Pemda Halmahera Selatan pada titik ujian serius. Keberanian mencopot Pelipus Pesu akan menjadi bukti keberpihakan pada rakyat, sebaliknya membiarkan ia tetap berkuasa akan menimbulkan kesan bahwa Pemda melindungi praktik penyalahgunaan dana desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf c dan d, Kepala Desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan masyarakat desa. Selain itu, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan tegas mengatur bahwa Bupati memiliki kewenangan memberhentikan Kepala Desa atas usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jika ditemukan pelanggaran berat termasuk penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan desa.
Dengan demikian, desakan warga Geti Lama bukan sekadar aspirasi emosional, tetapi berdiri di atas pijakan hukum yang jelas. Pilihan Pemda Halmahera Selatan memang sederhana, tetapi konsekuensinya besar: mencopot Pelipus Pesu berarti berpihak pada rakyat dan hukum, membiarkannya tetap berkuasa berarti turut melindungi penyalahgunaan.
Dan jika Pemda memilih diam, maka sejarah yang akan mencatat: di Geti Lama, suara rakyat dikhianati, dan pemerintah berdiri di sisi yang salah.
Red/Yusri
KALI DIBACA