Akademisi STAI Alkhairaat Desak Audit Dana Desa Geti Lama, Inspektorat dan Kejaksaan Diminta Bertindak - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Akademisi STAI Alkhairaat Desak Audit Dana Desa Geti Lama, Inspektorat dan Kejaksaan Diminta Bertindak

Wednesday, 1 October 2025
Klik untuk tambah keterangan

Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id – Desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan dalam mengusut dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha mendesak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa Geti Lama pada periode 2022–2024.

Dorongan tersebut muncul setelah merebak informasi mengenai adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Sejumlah pos belanja dianggap tidak berjalan sesuai aturan, mulai dari pembayaran honorarium perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader posyandu, hingga realisasi proyek pembangunan infrastruktur yang dinilai tidak transparan.

“Dana desa adalah uang rakyat. Jika ada dugaan penyalahgunaan, maka Kejaksaan tidak boleh tinggal diam. Mereka memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” tegas salah satu akademisi STAI Alkhairaat saat ditemui wartawan, Selasa (1/10/2025).

Ia menambahkan, prinsip utama dari pengelolaan dana desa adalah transparansi dan akuntabilitas. Namun, dalam kasus Desa Geti Lama, justru muncul banyak pertanyaan publik yang belum dijawab. Salah satunya terkait dugaan penggelembungan anggaran dalam pembangunan infrastruktur serta ketidakjelasan laporan realisasi kegiatan.

Berdasarkan regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, menegaskan bahwa dana desa wajib dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 juga mengatur bahwa setiap tahapan pengelolaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran.

“Kalau aturan sudah jelas, maka yang perlu dilakukan adalah menegakkan aturan itu sendiri. Jangan sampai dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah justru menjadi bancakan segelintir orang,” lanjutnya.

Selain menyoroti aparat hukum, akademisi STAI Alkhairaat tersebut juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan. Menurutnya, dinas teknis itu seharusnya tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga melakukan pembinaan dan pengawasan yang melekat.

“Pasal 112 UU Desa sudah jelas menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan desa. Kalau DPMD hanya diam, itu sama saja membiarkan praktik penyalahgunaan dana desa terus berlangsung,” ucapnya dengan nada tegas.

Ia menekankan, langkah audit menyeluruh oleh Inspektorat dan Kejaksaan bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat Desa Geti Lama. Dengan audit, publik bisa mengetahui secara pasti apakah anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga atau justru dikorupsi.

“Transparansi adalah kunci. Audit ini penting agar publik tahu apakah anggaran desa dikelola sesuai aturan atau dijadikan ladang korupsi. Jika terbukti ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus segera memproses hukum siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Geti Lama pun menyambut baik desakan akademisi tersebut. Mereka berharap langkah konkret segera diambil oleh aparat terkait. Menurut mereka, selama ini warga hanya mendapatkan informasi sepotong-sepotong mengenai proyek pembangunan yang menggunakan dana desa, tanpa adanya pekerjaan yang jelas maupun laporan terbuka mengenai realisasi anggaran.

“Sebagai masyarakat, kami hanya ingin dana desa benar-benar kembali untuk kepentingan warga, bukan masuk kantong pribadi. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, sudah seharusnya ada tindakan hukum yang tegas,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya. 

Redaksi: wan

KALI DIBACA