
Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id —Aktivitas tambang ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), kembali menuai sorotan publik. Meski sebelumnya sempat ditutup selama kurang lebih delapan bulan, kini lokasi tambang tersebut kembali beroperasi secara paksa. Kondisi ini justru menambah tumpukan persoalan yang hingga kini belum mampu diselesaikan oleh pemerintah desa maupun para pemangku adat setempat. Rabu, 05/11/2025.
Maraknya aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat, tetapi juga menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum. Salah satu warga berinisial HW bahkan menjadi korban dalam kisruh pertambangan tersebut. Ia mengaku bahwa peralatan miliknya berupa mesin disel Myanmar 105 dan genset telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang bermain di balik kegiatan penambangan tersebut.
Menurut keterangan yang diterima media ini, peristiwa bermula ketika HW mendatangi lokasi tambang untuk memastikan keberadaan alat miliknya. Namun, bukannya mendapatkan kejelasan, ia justru mendapati bahwa alat tersebut telah digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Merasa dirugikan, HW kemudian melaporkan persoalan ini kepada pemerintah desa serta pemangku adat dengan harapan masalah dapat segera diselesaikan secara musyawarah.
HW mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Desa Kusubibi, Mursid Muhammad, serta pemangku adat H. Sadik Abas. Namun, langkah tersebut justru tak membuahkan hasil. Ia merasa laporan dan permintaannya untuk memanggil para pelaku yang bertanggung jawab diabaikan begitu saja. “Saya sudah sampaikan langsung agar pihak desa dan adat memediasi, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Saya kecewa karena seolah masalah ini dianggap sepele,” ungkap HW dengan nada kesal.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di tingkat lokal. Pemerintah desa dan lembaga adat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan kearifan lokal justru dinilai abai terhadap persoalan yang semakin kompleks. Masyarakat setempat menilai bahwa ketidakjelasan sikap dari pemangku kepentingan hanya akan memperburuk situasi, terlebih tambang ilegal tersebut terus beroperasi tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan hukum.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi secara terpisah oleh awak media, Kepala Desa Kusubibi, Irma Kamarullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan langkah preventif. Melalui pesan singkat via WhatsApp, Irma menegaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan dua kali surat edaran yang melarang keras aktivitas pertambangan di wilayahnya sebelum izin resmi diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang.
“Mohon maaf pak, kalau soal penambangan saya tidak bisa ikut campur persoalannya. Saya sudah buat edaran agar tidak ada aktivitas tambang. Jadi kalau ada kegiatan tambang, saya benar-benar tidak tahu menahu, pak,” tulis Irma.
“Karena sudah dua kali saya buat edaran untuk tidak melakukan aktivitas sambil menunggu izin keluar,” tambahnya.
Pernyataan kepala desa ini seakan menunjukkan adanya keterbatasan kewenangan dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal. Meskipun larangan telah dikeluarkan, kenyataannya kegiatan tersebut tetap berlangsung tanpa kendali. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang bermain di balik layar untuk melindungi aktivitas tersebut.
Selain menimbulkan potensi kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal di Kusubibi juga dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Beberapa warga bahkan mengaku takut bersuara karena khawatir mendapat tekanan dari kelompok tertentu yang memiliki kepentingan ekonomi di lokasi tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait aktivitas tambang di Desa Kusubibi. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari pemerintah daerah maupun pihak berwenang untuk mengakhiri polemik berkepanjangan ini. Mereka berharap penegakan hukum dapat berjalan adil, dan segala bentuk penyalahgunaan wewenang maupun peralatan milik warga dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi: wan
KALI DIBACA