Penguatan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa: Pemkab Halteng dan Kejaksaan Bersinergi Tekan Praktik Korupsi Lewat Pendekatan Legal Assistance dan PPS. - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Penguatan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa: Pemkab Halteng dan Kejaksaan Bersinergi Tekan Praktik Korupsi Lewat Pendekatan Legal Assistance dan PPS.

Wednesday, 26 November 2025
Wakil Bupati Buka Sosialisasi Pencegahan Korupsi Bersama Kejari Halteng

Weda, WartaGlobal.Id Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halteng menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui pendekatan Legal Assistance dan PPS, Rabu (26/11/2025) di Aula Haji Salahuddin Bin Talabuddin. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah dan dihadiri jajaran staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, Kajari Halteng beserta jajaran, camat, bendahara OPD, serta para kepala desa.

Kajari Halmahera Tengah dalam pemaparannya menekankan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ruang paling rawan terjadi penyimpangan. Karena itu, pemahaman regulasi dan kedisiplinan administrasi menjadi kunci utama mencegah terjadinya pelanggaran. Melalui program Legal Assistance dan PPS, kejaksaan memastikan pendampingan hukum, konsultasi, serta edukasi pencegahan korupsi dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pengguna anggaran. Kajari mengingatkan bahwa banyak persoalan muncul bukan karena niat koruptif, tetapi akibat kelalaian prosedural yang mestinya dapat dihindari jika ada koordinasi sejak awal.

Wakil Bupati Halmahera Tengah dalam sambutannya mengapresiasi peran kejaksaan yang terus memperkuat sinergi dalam upaya membangun tata kelola yang bersih dan transparan. Ia menegaskan bahwa integritas harus dimulai dari disiplin memahami aturan, bekerja profesional, dan menerapkan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan. Menurutnya, pengawasan internal harus diperkuat, baik di tingkat OPD maupun desa, agar setiap anggaran pembangunan digunakan tepat sasaran dan bebas dari risiko penyimpangan.

Kegiatan berlanjut dengan pemaparan teknis dari tim Kejaksaan Negeri Halteng dan Inspektur Kabupaten Halmahera Tengah yang mengulas titik rawan korupsi, mekanisme pengawasan, hingga studi kasus yang kerap muncul dalam pengelolaan pengadaan. Peserta mengikuti sesi dengan aktif dan diharapkan mampu menerapkan pemahaman tersebut pada pelaksanaan tugas di masing-masing unit kerja.

“Pendampingan ini kami harap tidak hanya dipahami sebagai formalitas, tetapi menjadi ruang belajar agar semua pihak bekerja lebih tertib dan berintegritas,” ujar salah satu pemateri.

NIa AIRA


KALI DIBACA