Selisih Satu Suara, Dugaan Pemilih KTP Ganda Guncang PAW Kades Pasir Putih. - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Selisih Satu Suara, Dugaan Pemilih KTP Ganda Guncang PAW Kades Pasir Putih.

Monday, 22 December 2025
Hal-Sel, WartaGlobal.id — Polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas. Dugaan penggunaan hak pilih oleh pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda dinilai berpotensi mengubah hasil pemilihan yang digelar Sabtu (20/12/2025), mengingat selisih suara antarkandidat hanya satu suara.

PAW Desa Pasir Putih diikuti tiga calon, yakni Julfadli Muhammad, Ujud Hasim, dan Afdal Imran. Dari hasil pemungutan suara, Julfadli dinyatakan unggul tipis atas Ujud. Namun legitimasi kemenangan tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa satu suara penentu berasal dari pemilih yang tidak lagi berdomisili di desa setempat. Senin, 22/12.

Sorotan mengarah pada Nurhuda Abdulhak, unsur perwakilan pendidikan, yang disebut memiliki KTP ganda. Informasi yang dihimpun menyebutkan Nurhuda telah pindah domisili ke Desa Sagawele sejak 2025 dan tercatat di data Dinas Dukcapil Halmahera Selatan sebagai penduduk desa tersebut. Meski demikian, yang bersangkutan tetap memberikan suara dalam PAW Desa Pasir Putih.

Praktisi hukum Muhammad Afghani, SH, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius. “UU Nomor 24 Tahun 2013 melarang KTP ganda, dan pemilih PAW wajib berdomisili di desa setempat. Jika suara bermasalah menentukan hasil, maka kemenangan itu berisiko cacat hukum,” ujarnya.

Afghani menambahkan, kesepakatan para calon untuk tidak mempersoalkan persoalan tersebut tidak mengikat hukum publik. Warga pun mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi dan membatalkan PAW yang diduga cacat prosedur demi menjaga keadilan demokrasi desa.




Redaksi: IMK

KALI DIBACA