Warta Global Malut, Hal-Sel. Dugaan pelanggaran terkait proses pelaksanaan pemberhentian PNS dari jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Akademisi Mudah, Muhammad Kasim Faisal menganggap semua itu ada kepentingan bersama yang terselubung. Minggu, 03/09/2023.
Pasalnya, saat Penyebab Sdr. Ir. Saiful Turuy, MP diberhentikan karna dugaan PNS yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan APBD dengan cara mendepositokan dana APBD ke Bank BPRS, sebesar Rp. 6 Miliar masi ada jaminan jabatan sebagai Staf pada bagian Umum Sekda Hal-Sel.
Padahal atas permasalahan tersebut, setelah Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 800/581/2023. Tanggal 08 Juni 2023, tentang Pemberhentian KASN sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun Demikian itu, Muhammad Kasim Faisal Berdasarkan tinjauan klarifikasi yang dilakukan serta analisis dokumen melalui peninjauan secara Akademis terkait adanya permasalahan tersebut, dan terkait dengan pelanggaran kode etik telah terjadi belum sampai ke Menpan RB maupun Mendagri sesuai hasil diskusi dari beberapa sumber yang menjelaskan sehingga dapat dikatakan bahwa pemberhentian Sekda Halmahera Selatan diduga secara pihak.
Lanjut, Muhammad Kasim Faisal. Seharusnya Berdasarkan berita acara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang di himpun. Dan menelah SK Bupati Halmahera Selatan yang mengeluarkan Surat Teguran tertulis Nomor: 011/2022 tanggal 6 Januari 2022 terhadap Sdr. Ir. Saiful Turuy, MP. selaku Sekretaris Daerah yang berisi peringatan/teguran keras dari permasalahan pertama, dan kini harus di tindak secara tegas kesalahan ke dua Sesuai aturan yang Berlaku.
Untuk itu, Dirinya mengutuk keras terhadap pemerintah Daerah dan Penegak Hukum, agar tidak main-main dengan anggaran Negara yang di berikan ke Daerah. Karena penyebab lemahnya penegakkan hukum sehingga anggaran pemerintah daerah mengakibatkan mayoritas program/kegiatan yang seharusnya digunakan untuk strategis organisasi perangkat daerah, dan kebutuhan lainnya terhadap masyarakat, kini Rp. 1,6 Milliar untuk rehabilitasi pembangunan gedung yang terbakar dan 900 juta untuk Sekretariat DPRD tersendat menjadi misteri.
Padahal menurut, Acim sapaannya. Tindakan yang tidak senono itu jelas-jelasnya Saiful Turuy, MP telah mendepositokan kerugian Negara dengan sejumlah Uang Daerah Senilai Rp. 6.000.000.000.00 (Enam Milyar Rupiah) ke Bank BPRS Saruma Sejahtera tertanggal. 14 Juli 2022 dengan Nomor Rekening 430****9 tanpa sepengetahuan Bupati Halmahera Selatan dan nilai tersebut tanpa di ketahui status yang sebenarnya di pergunakan apa, untuk itu ada apa semua ini dengan pemerintahan kita Di Daerah, Tutup. Muhammad Kasim Faisal. (Wan/Red).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment