Penegakan hukum subjektif Oleh Penyidik dan Due Process Of Law - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Penegakan hukum subjektif Oleh Penyidik dan Due Process Of Law

Wednesday 26 June 2024
                     Abdul Mutalib, SH.,MH.
       Can. Doktor Hukum Pidana, Universitas                              Diponegoro UNDIP Semarang.


Opini Hukum 

Malut.WARTAGLOBAL.id Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Dalam proses penegakan hukum, due process of law (proses hukum yang semestinya) menjadi prinsip fundamental yang harus dipatuhi. Prinsip ini menekankan pada perlakuan yang adil dan transparan bagi setiap orang di hadapan hukum, tanpa diskriminasi dan kesewenang-wenangan.

Namun, jika dalam praktiknya, terjadi penegakan hukum subjektif oleh penyidik. Maka apa yang terjadi?. Penyidik akan memiliki keleluasaan dalam menerapkan hukum dan bertindak berdasarkan interpretasi dan pertimbangan pribadi, bukan berdasarkan aturan hukum yang jelas dan objektif.

Penegakan hukum subjektif oleh penyidik ini, dapat menghambat terwujudnya due process of law. apa alasannya?

Pertama:
Asas Keadilan” menyatakan bahwa setiap orang berhak atas penegakan hukum yang adil dan transparan.
Asas lex certa est” menyatakan bahwa hukum harus jelas dan pasti.

Berangkat dari dua asas tersebut, jika penegakan hukum subjektif oleh penyidik dalam perkara pidana kemudian menghasilkan penetapan pasal yang keliru, menurut saya dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi negatif, antara lain:

Pelanggaran Asas Keadilan: Penegakan hukum subjektif dapat membuka celah bagi diskriminasi dan kesewenang-wenangan. Penyidik dapat bertindak berdasarkan prasangka pribadi atau kepentingan tertentu, sehingga hak-hak individu dan kelompok tertentu terabaikan. Hal ini bertentangan dengan asas keadilan yang menuntut perlakuan yang sama dan adil bagi semua orang di hadapan hukum.

Pelanggaran Asas Lex Certa Est: Penegakan hukum subjektif seringkali didasarkan pada interpretasi hukum yang kabur dan tidak pasti. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuat individu tidak dapat memprediksi dengan jelas konsekuensi dari tindakan mereka.

Pertanyaan yang penting untuk di jawab, bagaiman Penegakan hukum subjektif itu terjadi, sehingga menyebabkan penetapan pasal yang keliru?

Menurut pandangan saya, Penegakan hukum subjektif terjadi ketika penyidik tidak berdasarkan pada fakta dan hukum yang berlaku, tetapi berdasarkan pada asumsi, prasangka, atau kepentingan pribadi. Maka , Penegakan hukum subjektif oleh penyidik dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penetapan pasal yang keliru.

Kedua:
Due process of law memberikan mekanisme untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan adil.

Penegakan hukum subjektif menyebabkan penyidik dapat menghambat dan melanggar prinsip-prinsip due process of law. Pertanyaan, apa alasan  dan implikasinya, sehingga dapat mengakibatkan hal ini?. Berikut beberapa alasannya:

Penegakan hukum subjektif oleh penyidik, akan berimplikasi pada. 
Pelanggaran hak: bahwa, Tersangka berhak diadili berdasarkan hukum yang berlaku. Penetapan pasal yang keliru dapat mengakibatkan tersangka didakwa dengan pasal yang lebih beratdan bahkan lebih ringan daripada yang seharusnya, sehingga penegakan hukum harus berjalan dan dilakukan secara objektif, adil serta transparan.

Ketidakadilan bagi korban: Korban berhak atas keadilan dan pemulihan hak-haknya. Penetapan pasal yang keliru dapat mengakibatkan pelaku dihukum lebih ringan daripada yang seharusnya, sehingga korban tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

Ketidakpastian hukum: Penetapan pasal yang keliru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat ragu-ragu dalam mencari keadilan melalui hukum.

Maka yang bisa ditarik menjadi Kesimpulan:
Penetapan pasal yang keliru dalam kasus pidana merupakan pelanggaran terhadap asas keadilan dan asas lex certa est, serta dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi negatif. Penegakan hukum subjektif oleh penyidik dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penetapan pasal yang keliru. Due process of law merupakan prinsip hukum yang penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif, adil dan transparan.

Saran:
√ Penyidik harus melakukan penyidikan secara objektif dan profesional, serta berdasarkan pada fakta dan hukum yang berlaku.
√ Pada proses peradilan, Hakim harus cermat dalam memeriksa perkara dan memutuskannya dengan adil.
√ Masyarakat harus aktif dalam mengawasi penegakan hukum dan melaporkan jika terdapat pelanggaran.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment