
- Pelaku Fahri
WARTAGLOBAL.id – Seorang jurnalis lokal, Julfan, menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan setelah namanya dicatut dalam konflik rumah tangga pasangan suami istri, Fahri dan Tasya, warga Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan kasiruta timur Kabupaten Halmahera Selatan. Selasa 08/07/2025.
Peristiwa ini bermula saat Fahri dan Tasya terlibat keributan rumah tangga hingga memutuskan untuk berpisah sementara. Anak mereka kemudian diasuh oleh pihak keluarga Tasya. Namun ketika orang tua Fahri mendatangi rumah Tasya untuk mengambil kembali sang cucu, terjadi pertikaian yang memanas di antara kedua pihak keluarga.
Dalam kondisi penuh emosi tersebut, orang tua Fahri diduga menyampaikan pernyataan yang mencemarkan nama Julfan, “Oh io, ngoni ambel sudah itu bukan Fahri pe anak, itu Julfan pe anak,” Ujar orang tua Fahri di hadapan masyarakat yang berkumpul.
Pernyataan itu bukan yang pertama. Nama Julfan disebut hampir setiap kali konflik rumah tangga pasangan ini mencuat ke publik. Yang menjadi ironis, anak dari hubungan sah antara Fahri dan Tasya justru tidak diakui oleh keluarga Fahri, dan malah diarahkan sebagai anak dari Julfan, seorang wartawan yang tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan persoalan tersebut.
Julfan, yang mengetahui pencemaran nama dirinya, langsung menghubungi Fahri untuk meminta klarifikasi. Namun respons Fahri justru dianggap melecehkan dan menyerang secara pribadi maupun profesional.
“Bodok fuma manusia ambisi pintar. Pe bodoh sampe kita pe mama kong baku urus, sampe laki-laki kayak perempuan busu. Cocok sudah ngana jadi wartawan itu, karena kaya perempuan busu jaga-jaga demo,” Ucap Fahri dalam percakapan yang kini menjadi bukti.

- Bukti chat via messenger
Merasa difitnah dan direndahkan, Julfan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan segera melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan. Ia menegaskan bahwa yang ia alami bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi merupakan bentuk serangan terhadap martabat jurnalis.
“Nama saya dicemarkan dalam konflik yang tidak ada kaitannya dengan saya. Ini bukan fitnah biasa. Ini serangan terhadap kehormatan dan integritas saya sebagai wartawan,” Tegas Julfan.
Langkah hukum yang ditempuh Julfan didasarkan pada sejumlah regulasi yang berlaku. Di antaranya adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda. Jika tuduhan disampaikan dengan maksud jahat atau tidak benar, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP yang memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Artinya, segala bentuk penghinaan, ancaman, atau pelecehan yang diarahkan kepada wartawan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Julfan menegaskan, ia tidak akan tinggal diam. Menurutnya, jika wartawan bisa difitnah dan dilecehkan semudah ini, maka kepercayaan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik akan terkikis.
“Saya bekerja di ruang publik dengan tanggung jawab moral. Kalau profesi kami dijadikan alat fitnah, maka yang rusak bukan hanya nama kami, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran,” Lanjutnya.
Hingga berita ini ditayangkan upaya konfirmasi telah dilakukan kepada "Fahri" Namun yang bersangkutan beralasan sedang sibuk.
Red/Yus
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment