BPD Desa Tawabi Tolak Penunjukan Bendahara Desa, Soroti Konflik Kepentingan dan Tekanan Politik - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

BPD Desa Tawabi Tolak Penunjukan Bendahara Desa, Soroti Konflik Kepentingan dan Tekanan Politik

Saturday, 5 July 2025

  • ilustrasi foto

WARTAGLOBAL.id– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, secara tegas menolak penunjukan Sdr. Bahtiar Hi. La Adu sebagai Bendahara Desa. Keputusan tersebut diambil dalam rapat resmi bersama Pemerintah Desa pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 09.00 WIT, bertempat di Sekretariat BPD Tawabi, Sabtu 05/07/2025.

Dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota BPD dan perwakilan Pemerintah Desa, BPD menetapkan tiga poin keputusan utama: 
1. Menolak penunjukan Sdr. Bahtiar Hi. La Adu sebagai Bendahara Desa Tawabi.

2. Mengakui secara sah Sdr. Andri Muksin sebagai Bendahara Desa berdasarkan Surat Keputusan resmi dari Kepala Desa.

3. Mendesak Kepala Desa untuk menindaklanjuti keputusan ini secara administratif dan sesuai regulasi yang berlaku.


Ketua BPD Tawabi, Johan H. Rasai, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Ia juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam upaya penunjukan Bahtiar.

“Sdr. Bahtiar saat ini menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Merah Putih (Kopdes). Sesuai aturan, pengurus koperasi tidak boleh berasal dari unsur kaur atau perangkat desa. Fakta ini jelas menunjukkan adanya konflik kepentingan jika yang bersangkutan juga merangkap sebagai bendahara desa,” Tegas Johan.

Lebih lanjut, Johan mengungkap bahwa penolakan ini bukan tanpa alasan. BPD mendapat informasi bahwa Bahtiar diduga melakukan tekanan terhadap Pj. Kepala Desa, agar dirinya disetujui sebagai bendahara desa. Bahkan, yang bersangkutan disebut-sebut mencatut nama Bupati Halmahera Selatan guna memperkuat posisinya.

“Ini sudah masuk pada ranah intervensi dan manipulasi kewenangan. Pemerintahan desa tidak boleh tunduk pada tekanan personal, apalagi jika dibalut dengan klaim membawa nama pejabat daerah tanpa bukti otentik. Kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi,” Ujar Johan dengan nada tegas.

Rapat berlangsung dalam suasana tertib. Seluruh keputusan dituangkan dalam berita acara resmi dan akan dijadikan dasar tindak lanjut oleh Pemerintah Desa. BPD juga menyerukan agar Pemerintah Kabupaten turut mengevaluasi dinamika di Desa Tawabi demi menjamin netralitas birokrasi desa.


Red/Yus


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment