Peristiwa Penikaman Dan Pengrusakan Di Desa Panamboang Omamoi: Tantangan Penegakan Hukum Di Hal-Sel - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Peristiwa Penikaman Dan Pengrusakan Di Desa Panamboang Omamoi: Tantangan Penegakan Hukum Di Hal-Sel

Tuesday 25 June 2024
          Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH
               (KETUA YLBH) Cabang Bacan

Malut.WARTAGLOBAL.id - Peristiwa penikaman dan pengrusakan yang terjadi di Desa Panamboang Omamoi, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), baru-baru ini menjadi sorotan tajam dalam konteks penegakan hukum di Wilayah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Halmahera Selatan. Kasus tersebut tidak hanya mengungkapkan sisi gelap dari tindak kekerasan yang masih marak terjadi di berbagai pelosok negeri, tetapi juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi dalam mewujudkan keadilan yang sejati di Bumi Saruma.

Hal ini diakibatkan Insiden dan Penyidikan terhadap kasus penikaman yang melibatkan seorang pelaku bernama MAHDI ABUBAKAR yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap dua korban, yaitu KIFLI RAJAK dan SAIFUDIN IBRAHIM. Selain tindakan penikaman, insiden ini juga diwarnai dengan aksi pengrusakan rumah, menambah panjang daftar tindak kekerasan yang memerlukan penanganan serius oleh aparat penegak hukum. 

Menindaklanjuti insiden tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Sp-Sidik/39.a/VI/2024 Reskrim, tertanggal 20 Juni 2024, yang menggarisbawahi pentingnya proses hukum yang transparan dan tegas terhadap pelaku. Menanggapi peristiwa ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cabang Bacan, Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH, memberikan kritikan tajam terhadap penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan perlunya penerapan hukum yang tepat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 351 Ayat (2) KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat, jelas menyebutkan bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Namun, dalam prakteknya, seringkali terdapat berbagai hambatan dan tantangan yang menyebabkan proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Keadilan yang sejati hanya dapat terwujud apabila semua pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum menjalankan tugasnya dengan profesional dan tanpa ada intervensi. Transparansi dalam setiap tahap penyidikan dan proses peradilan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berdasarkan bukti yang ada dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Maulana MPM Djamal Syah,SH.,MH. Menggabarkan hubungan kasus tersebut, mempunyai erat dedikasi Pasal 351 Ayat (2) KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan berat, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kasus penikaman atau penusukan yang mengakibatkan luka serius pada korban KIFLI RAJAK harus diusut tuntas dan pelaku harus segera ditahan sesuai bukti yang ada. Penerapan hukum harus mempertimbangkan bukti yang jelas dan mengedepankan kepentingan keadilan bagi korban yang mengalami dampak yang serius akibat tindakan kekerasan.

Contoh untuk Pasal 351 Ayat (2) KUHP: Seorang pelaku dengan sengaja menikam korban di area dada, perut baik sebagian atau seluruh bagian perut, misal, lingkaran perut dibagian belakang yang mengakibatkan korban harus dirawat di rumah sakit dalam kondisi serius atau bahkan meninggal dunia, hal ini yang disebut oleh Prof. Moeljatno sebagai unsur-unsur yang memberatkan pidana. Unsur pemberatan pidana ini, mesti dikenakan kepada pelaku untuk menjamin kepastian penerapan hukum yang baik ditengah masyarakat. 

Sementara itu, Pasal 406 Ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana perusakan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Tindak perusakan rumah milik SAIFUDIN IBRAHIM harus juga ditindaklanjuti secara serius, mengingat perbuatan tersebut mengancam keamanan dan ketenangan warga serta memiliki dampak psikologis yang besar terhadap korban dan keluarganya.

Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapannya
Dalam menangani kasus ini, penting untuk mengedepankan beberapa asas hukum pidana yang mendasar, antara lain:

1. Asas Kepastian Hukum: Korban dan masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum bahwa pelaku akan ditindak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, tanpa pandang bulu atau pertimbangan lain yang tidak relevan.

2. Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum: Penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang status sosial atau ekonomi pelaku maupun korban. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

3. Asas Kepentingan Umum: Penegakan hukum harus bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban sosial. Hal ini termasuk dalam upaya mencegah terjadinya kejahatan yang meresahkan masyarakat.

4. Asas Proporsionalitas: Asas ini menuntut bahwa hukuman yang diberikan haruslah sebanding dengan tingkat keparahan perbuatan yang dilakukan. Dalam penerapan Pasal 351 KUHP, hukuman yang diberikan kepada pelaku harus mempertimbangkan dengan cermat tingkat keparahan tindak pidana yang terjadi. 
Kesimpulan.

Dalam kasus ini, masyarakat berharap agar pihak Kepolisian Resort Halmahera Selatan segera mengambil langkah konkret untuk menangani pelaku dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Tidak hanya bagi korban langsung, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan. Kritik yang membangun dan transparansi dalam proses hukum sangat diperlukan agar publik dapat percaya bahwa sistem peradilan kita berfungsi dengan baik dan memberikan perlindungan yang adil bagi setiap warga halmahera selatan.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment