Peran Strategis Rekomendasi Liaison Officer Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam Penyelesaian Proyek Pembangunan Masjid Agung Alkhairat Labuha - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Peran Strategis Rekomendasi Liaison Officer Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam Penyelesaian Proyek Pembangunan Masjid Agung Alkhairat Labuha

Tuesday 2 July 2024
Mualana MPM Djamal Syah, SH.,MH, Dosen Ilmu Hukum Unsan Bacan

Malut.WARTAGLOBAL.id Dalam konteks pembangunan infrastruktur yang melibatkan berbagai pihak, keberadaan rekomenasi Liaison Officer (LO) sering kali menjadi elemen kunci yang tidak terlihat namun sangat krusial. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) baru-baru ini mengambil langkah strategis dengan menggandeng Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk perencanaan penyelesaian pembangunan Masjid Agung Alkhairat Labuha, langkah ini diambil sebagaimana rekomendasi LO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, untuk memastikan kelayakan dan keberlanjutan pembangunan. Sebab proyek ini, sebelumnya berada di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara.

Sebagai seorang dosen ilmu hukum di Unsan Bacan, saya melihat bahwa rekomendasi liaison officer Kejati Maluku Utara memiliki peran strategis yang sangat penting dalam proyek-proyek pembangunan besar seperti ini, selain itu, kepatuhan pemkab Halmahera Selatan terhadap rekomendasi LO Kejati Maluku Utara, menunjukkan komitmen Bupati Halmahera Selatan, Basam Ali Kasuba dalam mematuhi hukum, sekaligus juga memberikan contoh yang baik dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Dasar Hukum Rekomendasi LO oleh Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Tinggi memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan rekomendasi LO:
• Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia: Pasal 30 memberikan tugas dan wewenang kepada Kejaksaan dalam bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara, termasuk memberikan pendapat dan pertimbangan hukum.
• Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara: Memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengelola dan mengawasi barang bukti dan barang rampasan negara, termasuk dalam proyek-proyek pembangunan.
• Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Pengacara Negara: Mengatur bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan pendapat hukum kepada pemerintah daerah dan instansi lainnya.

Contoh Penerapan Rekomendasi LO di Daerah Lain
Selain di Halmahera Selatan, rekomendasi LO juga telah diterapkan dengan baik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan raya. Di sini, Kejaksaan Tinggi setempat mengeluarkan rekomendasi LO untuk memastikan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut memenuhi semua standar hukum dan teknis yang berlaku. Dengan adanya rekomendasi LO Kejaksaan Tinggi, proyek berjalan lancar tanpa adanya hambatan hukum yang signifikan, serta memastikan kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian proyek.

Apresiasi Terhadap Pemda Halmahera Selatan dan Bupati Halsel. Hasan Ali Basam Kasuba
Langkah yang diambil oleh Pemkab Halsel di bawah kepemimpinan Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba patut diapresiasi. Dengan menunjuk Universitas Khairun sebagai tim perencanaan penyelesaian pembangunan Masjid Agung Alhairat Labuha dan mematuhi rekomendasi dari Kejati Maluku Utara, Pemkab Halsel menunjukkan komitmen yang kuat terhadap kepatuhan hukum dan transparansi. Hal ini tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetapi juga memastikan bahwa proyek pembangunan ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kredibilitas dan keahlian akademik yang dimiliki oleh Unkhair, proyek ini tidak hanya akan memenuhi semua persyaratan hukum dan regulasi, tetapi juga akan dilaksanakan dengan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi yang tinggi.

Dengan mematuhi rekomendasi LO Kejati Maluku Utara, Pemkab Halmahera Selatan bisa lebih fokus pada penyelesaian proyek dengan dukungan penuh dari Unkhair Ternate dan Kejati Maluku Utara, sehingga masjid ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat muslim halmahera selatan untuk beribadah.

Langkah ini merupakan contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah daerah, institusi akademik, dan lembaga hukum dapat menghasilkan solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam proyek-proyek pembangunan yang kompleks. Sekaligus menjadi kunci dalam memastikan bahwa Masjid Agung Alkhairat Labuha dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat dengan segala manfaat yang diharapkan.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment