Bawaslu Halmahera Selatan Tindaklanjuti Dugaan Money Politik yang Libatkan ASN - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Bawaslu Halmahera Selatan Tindaklanjuti Dugaan Money Politik yang Libatkan ASN

Sunday, 6 October 2024
Malut. WARTAGLOBAL.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), kini tengah menindaklanjuti dugaan praktik money politik yang melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan publik dan lembaga pengawas pemilu, menyusul laporan yang masuk ke Bawaslu pada 30 September 2024.

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum ASN dalam upaya memengaruhi proses pemilihan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Menurut Rais, laporan ini telah melalui proses verifikasi awal dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Minggu, (06/10). 

“Laporan itu telah kami tindaklanjuti. Jadi, kajian awal laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami teruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujar Rais dalam konferensi pers yang diadakan di ruang penindakan Bawaslu, Halmahera Selatan.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah lembaga kolaboratif yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang bertugas menangani pelanggaran pidana pemilu. Rais menegaskan bahwa Gakkumdu akan mendalami lebih lanjut dugaan money politik ini, termasuk memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Bawaslu sendiri, lanjut Rais, memiliki kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran administratif maupun pidana yang berhubungan dengan pemilu. Dalam kasus ini, jika terbukti bersalah, ASN yang terlibat dapat dikenai sanksi berat, mengingat netralitas ASN dalam proses pemilu merupakan prinsip yang tidak boleh dilanggar. Selain itu, jika keterlibatan oknum tersebut terbukti di persidangan, dampak hukumnya bisa lebih serius dengan ancaman pidana.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk praktik money politik, karena ini merusak integritas demokrasi kita. Proses yang berjalan di Gakkumdu akan kami kawal dengan seksama,” tambah Rais.

Dalam kesempatan yang sama, Rais juga menegaskan bahwa Bawaslu terus memperkuat pengawasan di seluruh tahapan pemilihan umum di Halmahera Selatan, termasuk pada Pilkada 2024. Bawaslu berfokus pada pencegahan praktik-praktik ilegal, seperti politik uang dan kampanye hitam, yang berpotensi mencederai demokrasi.

“Kami telah menginstruksikan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk memperketat pengawasan. Selain itu, kami juga menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil untuk ikut serta dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya money politik,” jelas Rais.

Menurutnya, money politik seringkali menjadi ancaman bagi pemilu yang bersih dan adil, karena dapat memengaruhi pilihan masyarakat secara tidak sah. Dalam konteks ini, ASN yang seharusnya netral justru ikut dalam tindakan yang bertentangan dengan etika dan aturan yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, oknum ASN yang terlibat dalam money politik ini bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait pemilu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksi pidana bisa berupa denda hingga hukuman penjara, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, oknum ASN tersebut juga terancam menerima sanksi administratif dari pemerintah daerah, seperti penurunan pangkat atau bahkan pemecatan dari status kepegawaiannya. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Rais Kahar menegaskan, Bawaslu akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. "Tidak ada toleransi untuk pelanggaran pemilu. Kami akan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal,” tutupnya.

Reporter: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment