Kades Labuha Resmi Dilaporkan Tim Kuasah Hukum ke Polres : Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota DPRD - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Kades Labuha Resmi Dilaporkan Tim Kuasah Hukum ke Polres : Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota DPRD

Tuesday, 27 May 2025

LABUHA: WARTAGLOBAL.id — Kepala Desa Labuha, Badi Ismail, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD berinisial OT. Laporan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum OT pada:Selasa, 27 Mei 2025, pukul 12:00 WIT dengan
Nomor Laporan: STPL/328/V/2025/SPKT.

Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Badi Ismail yang disampaikan ke media Malutterkini.id, di mana ia mengaku sering berjudi bersama OT namun justru melemparkan tuduhan tanpa bukti terhadap anggota DPRD tersebut.

"Kami telah resmi melaporkan Badi Ismail ke Polres. Ini bukan wacana, ini langkah hukum yang konkret. Klien kami telah dirugikan secara moral dan politis," tegas Safri Nyong, S.H., dan rekan,selaku kuasa hukum OT, dalam konferensi pers Selasa siang.

Pernyataan ini diamini oleh rekannya, Bayu D. Sumaila, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa tuduhan yang dilemparkan Badi merupakan fitnah terbuka tanpa dasar hukum.

"Tidak ada bukti, tidak ada saksi, tidak ada tempat dan waktu yang jelas. Ini bukan kritik, ini adalah pembunuhan karakter melalui media," ujar Bayu.


Dalam kutipan langsung, Kades Labuha menyatakan:
 “Kami berdua sering bermain judi Ludo dan Catur bersama.”

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan etika pejabat publik. Alih-alih bertanggung jawab atas ucapannya, ia justru menjadikan anggota DPRD sebagai target pemberitaan miring.

"Jabatan kepala desa bukan alat untuk menutupi pelanggaran pribadi dengan menyeret orang lain," tegas Safri lagi.


Tim kuasa hukum meminta Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba, untuk mencopot Badi Ismail dari jabatannya karena mencoreng citra pemerintahan desa dan melecehkan kepercayaan publik.

Tak hanya itu, media Malutterkini.id juga dinilai tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional. Pemberitaan yang memuat tudingan sepihak tanpa verifikasi, konfirmasi, atau kejelasan unsur 5W1H dinilai berbahaya dan melanggar etika pers.

"Jika media berubah menjadi corong fitnah, maka demokrasi dan keadilan sama-sama dirusak dari dalam," ucap Bayu.

Langkah pelaporan ini menandai komitmen kuasa hukum OT dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi DPRD. Mereka memastikan kasus ini akan dikawal hingga proses hukum berjalan sesuai aturan.

"Negara ini berdiri di atas hukum, bukan opini. Jika seseorang punya bukti, tunjukkan di meja hukum, bukan di ruang redaksi tanpa verifikasi," tutup Safri.


DPRD bukan lembaga tanpa kritik, tapi tidak boleh jadi korban dari opini sembrono.
Dan untuk Kepala Desa Labuha:

"Jangan bercermin di lumpur, lalu menyalahkan orang lain karena ikut kotor."


Draken/"


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment