Minim Transparansi, Warga Desa Bibinoi Desak Kejelasan Pengelolaan Dana Desa - Warta Global Malut

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Minim Transparansi, Warga Desa Bibinoi Desak Kejelasan Pengelolaan Dana Desa

Tuesday, 6 May 2025
Bibinoi, WARTAGLOBAL.id 6 Mei 2025 – Puluhan warga Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar aksi damai di depan Kantor Desa Bibinoi pada Selasa (6/5), menuntut kejelasan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 yang totalnya lebih dari Rp2,8 miliar. Aksi ini semakin memanas karena dugaan kuat adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana tersebut yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Warga mengkritik keras pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran. Tidak ada papan informasi kegiatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), atau laporan pertanggungjawaban yang dipublikasikan untuk menunjukkan akuntabilitas pengelolaan anggaran tersebut. Dugaan ketertutupan ini memicu kecurigaan dan keresahan di kalangan warga desa.

Kritikan Keras Dari Mantan Pejabat Desa

Gazali Kasuba, mantan Kepala Urusan Tata usaha dan Umum, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan anggaran meskipun namanya tercantum dalam struktur pelaksana kegiatan. Ia menilai pengelolaan anggaran selama ini tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

"Saya yang waktu itu masih menjabat sebagai kaur saja tidak pernah dilibatkan terkait pengelolaan anggaran. Nama saya dicantumkan sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, tapi yang menjalankan justru orang lain. Ini jelas tidak transparan," ungkap Gazali.

Kritikan serupa disampaikan oleh Yulianus Pureng, mantan Kepala Urusan Pemerintahan Desa, yang memilih mengundurkan diri karena menilai kebijakan pengelolaan Dana Desa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa lebih baik mundur daripada terlibat dalam praktek yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi.

"Saya disumpah atas kitab suci. Saya tidak mau mengkhianati sumpah itu. Lebih baik saya mundur daripada ikut dalam keputusan yang tidak transparan," ujar Yulianus dengan tegas.

Yulianus membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran yang sangat merugikan masyarakat, seperti dana pemberdayaan pertanian 2023 yang seharusnya mencapai Rp100 juta, namun hanya terealisasi sekitar Rp20 juta. Selain itu, dana PKK sebesar Rp30 juta tidak ada kegiatan maupun bukti penggunaan yang jelas, dan dana untuk pemuda tidak sampai ke kelompok sasaran. Bahkan, sektor pertanian dan perikanan 2024 tidak terealisasi sama sekali. Hanya ada dua proyek fisik yang tampak nyata, yakni pagar Depan Puskesmas (100 meter) dan pagar depan gereja (150 meter).

Asmawan Ibrahim: Kekecewaan Kolektif Masyarakat

Sementara itu, Asmawan Ibrahim, salah satu orator aksi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kolektif terhadap pemerintah desa yang menutup-nutupi informasi publik. Ia menyebutkan bahwa ketidaktransparanan ini jelas melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengelolaan anggaran.

"Kami datang karena kecewa. Tidak ada satu pun informasi publik yang terpampang dengan jelas. Padahal itu adalah hak kami sebagai masyarakat. Semua dilakukan tertutup. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Asmawan dengan nada lantang.

Proses Dialog Tidak Membuahkan Hasil

Proses dialog yang digelar dengan pengamanan pihak Polres Halmahera Selatan tidak mampu mencapai titik terang. Dalam dialog tersebut, warga meminta agar pemerintah desa mengeluarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait pengelolaan Dana Desa. Namun, pihak pemerintah desa beralasan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan menolak untuk mengeluarkan dokumen LPJ tersebut.

Pemerintah desa menyatakan bahwa musyawarah desa telah dilaksanakan sesuai aturan dan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memegang kewenangan dalam hal tersebut. Namun, penolakan untuk membuka informasi lebih rinci semakin memperburuk kecurigaan warga.

Kades dan Camat Sampaikan Tanggapan 

Kepala Desa Bibinoi, Munir Kasuba, menanggapi aksi warga dengan menyatakan bahwa semua prosedur pengelolaan Dana Desa sudah dilakukan sesuai ketentuan. "Musyawarah untuk 2023 dan 2024 sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Pemerintah desa telah menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi," kata Munir.

Namun, tanggapan tersebut tidak memuaskan warga yang merasa bahwa pengelolaan Dana Desa selama ini tidak melibatkan masyarakat secara transparan. 

Camat Bacan Timur Tengah, Hary Purnomo Trisnady, juga mengonfirmasi bahwa pemerintah kecamatan hanya menerima laporan realisasi anggaran dari Desa Bibinoi, namun laporan pertanggungjawaban yang lebih lengkap tidak pernah diterima.

Desakan Warga: Audit Independen dan Keterbukaan Informasi

Sebagai respons terhadap ketertutupan dan dugaan penyimpangan anggaran, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit independen terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Bibinoi. Warga juga menuntut agar informasi publik terkait pengelolaan Dana Desa dapat diakses secara terbuka, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran yang transparan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang jelas dan terbuka.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa penyalahgunaan dana publik dapat dikenakan sanksi hukum.

Warga menegaskan bahwa ketertutupan informasi ini hanya memperburuk citra pemerintah desa dan membuka peluang bagi dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait tuntutan warga.

Redaksi/*Yus

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment