LSM Peduli Pembangunan Desak Pemda Hal-Sel dan Pemprov Malut Realisasikan Izin Tambang Rakyat di Desa Kusubibi - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

LSM Peduli Pembangunan Desak Pemda Hal-Sel dan Pemprov Malut Realisasikan Izin Tambang Rakyat di Desa Kusubibi

Wednesday, 17 September 2025
Klik untuk tambah keterangan
Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id – Aktivitas tambang rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Ketua LSM Peduli Pembangunan Halmahera Selatan, Nasarudin Kausaha, S.IP., CPLA, mendesak Bupati Hal-Sel, Hasan Ali Bassam Kasuba, serta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, agar segera merealisasikan izin-izin tambang rakyat. Rabu, 17/09/2025.

Menurut Nasarudin, keterlambatan dalam pemberian izin tersebut telah berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan, masyarakat di Kusubibi dan sekitarnya menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat. “Sudah lebih dari enam bulan masyarakat tidak bisa beraktivitas secara normal karena tambang ditutup. Kondisi ini membuat warga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak-anak mereka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, banyak warga kini terjebak dalam dilema. Di satu sisi, mereka membutuhkan mata pencaharian untuk menghidupi keluarga, sementara di sisi lain, aturan hukum yang berlaku membuat aktivitas tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah dan provinsi harus hadir dengan solusi nyata.

“Jangan biarkan masyarakat bekerja secara ilegal dengan risiko berhadapan dengan aparat penegak hukum. Yang kami minta sederhana, realisasikan izin tambang rakyat agar warga bisa bekerja dengan tenang dan aman,” tegas Nasarudin.

Keluhan warga setempat yang dihimpun oleh LSM Peduli Pembangunan menunjukkan bahwa ekonomi keluarga benar-benar terpuruk. Beberapa warga mengaku terpaksa berhutang hanya untuk memenuhi kebutuhan dapur, sementara sebagian lainnya kesulitan membayar uang sekolah dan biaya wisuda anak. Situasi ini semakin mempertegas urgensi percepatan izin tambang rakyat.

Nasarudin juga menekankan bahwa keberadaan izin resmi akan memberi manfaat ganda. Selain menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi para penambang, izin tersebut juga membuka peluang bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan izin yang legal, ada kontribusi keuangan yang masuk ke kas daerah. Jadi ini bukan hanya menyelamatkan masyarakat, tapi juga menguntungkan pemerintah,” paparnya.

Ia menilai, lambannya realisasi izin tambang rakyat lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi efektif antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Padahal, jika ada kemauan politik yang kuat, masalah ini bisa segera dituntaskan. “Pemerintah jangan hanya sibuk dengan program seremonial. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kebijakan konkret yang langsung menyentuh kehidupan mereka,” katanya.

Desakan ini mendapat sambutan dari sejumlah tokoh masyarakat Kusubibi. Mereka berharap suara LSM Peduli Pembangunan bisa menjadi jembatan agar keluhan warga benar-benar sampai ke telinga pengambil kebijakan. “Kami tidak butuh janji manis, yang kami mau hanya kepastian bekerja tanpa rasa takut,” ujar salah satu warga.

Selain itu, Nasarudin juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan aspek lingkungan dalam penerbitan izin. Menurutnya, tambang rakyat harus tetap dikawal dengan regulasi yang ketat agar tidak merusak alam. “Kita tidak menolak aturan, tetapi harus ada keseimbangan. Masyarakat diberi ruang untuk mencari nafkah, dan pemerintah mengawasi agar kegiatan tambang tetap ramah lingkungan,” tutupnya.

Redaksi: wan

KALI DIBACA