Akademisi STAI Alkhairaat Nilai MoU Pemda dan Kejaksaan Soal “Jaga Desa” Tidak Relevan untuk Kasus Geti Lama - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Akademisi STAI Alkhairaat Nilai MoU Pemda dan Kejaksaan Soal “Jaga Desa” Tidak Relevan untuk Kasus Geti Lama

Friday, 10 October 2025

Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id - Lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat. Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., menilai bahwa Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan tentang program Jaga Desa tidak memberi efek nyata terhadap upaya pencegahan dan penindakan penyimpangan di lapangan.

Dalam keterangannya kepada media, Kasim Faisal menilai bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Geti Lama pada periode 2022–2024 telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Namun, hingga kini belum tampak adanya langkah hukum konkret dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan tersebut.“Kasus dugaan korupsi Dana Desa Geti Lama harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat berpikir MoU antara Pemda dan Kejari hanya menjadi simbol tanpa tindak lanjut nyata,” ujar Kasim Faisal, Jumat (10/10/2025) di Labuha.

Ia menilai, selama dua tahun terakhir program Jaga Desa yang dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dana desa justru berjalan di tempat. Tidak ada bukti bahwa kerja sama itu mampu mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, maupun penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di tingkat desa.“Kalau MoU itu dijalankan sesuai semangatnya, kasus seperti Geti Lama seharusnya tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Tapi faktanya, masyarakat sudah kehilangan kepercayaan karena tidak ada hasil konkret,” tegasnya.

Menurut Kasim Faisal, lemahnya koordinasi antara Pemda, Kejaksaan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjadi penyebab utama mandeknya pengawasan. Ia bahkan menilai DPMD turut memperkeruh keadaan karena dianggap tidak jujur dalam menyampaikan laporan hasil pengawasan.“DPMD menyampaikan laporan seolah-olah pengelolaan dana desa di Geti Lama baik-baik saja, padahal di lapangan masyarakat melihat langsung banyak proyek yang mangkrak dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Ini bentuk ketidakjujuran birokrasi,” katanya.

Kasim Faisal menegaskan bahwa DPMD seharusnya menjadi lembaga yang paling bertanggung jawab dalam memastikan dana desa digunakan sesuai tujuan. Namun, justru lembaga itu kerap menutupi persoalan dan tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan.

Selain mengkritik DPMD, ia juga menyoroti kebijakan Bupati Halmahera Selatan yang dinilai tidak konsisten dalam menangani kasus Geti Lama. Menurutnya, pemberhentian Kepala Desa dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang kuat, bahkan ada indikasi manipulasi administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK).“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SK pemberhentian Kades Geti Lama. Jika ini benar, maka Pemda juga harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan hanya Kades yang disalahkan sementara struktur di atasnya lepas tangan,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam konteks hukum, MoU antara Pemda dan Kejaksaan seharusnya tidak berhenti pada kerja sama administratif. Ada tanggung jawab moral dan institusional bagi Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan dana publik, apalagi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.“Sudah seharusnya Kejari Halsel turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Geti Lama. Panggil semua pihak yang terlibat, mulai dari Kades, bendahara, hingga pejabat DPMD. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral pemerintahan,” katanya tegas.

Lebih lanjut, Kasim Faisal mengingatkan bahwa kasus-kasus serupa di sejumlah desa lain bisa saja terjadi jika aparat penegak hukum dan Pemda tidak segera berbenah. Ia menyebut, lemahnya sistem pengawasan dan budaya tutup mata terhadap pelanggaran menjadi akar dari maraknya praktik penyalahgunaan Dana Desa di Halmahera Selatan.“Kalau pola ini terus dibiarkan, maka MoU yang digembar-gemborkan hanya akan menjadi dokumen tanpa makna. Masyarakat tidak butuh seremonial, tapi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik,” tandasnya.

Ia pun berharap agar Kejari Halmahera Selatan segera membuka penyelidikan resmi terhadap kasus Geti Lama dan mempublikasikan hasilnya secara terbuka. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.“Sudah saatnya hukum hadir di tengah masyarakat, bukan sekadar slogan. Jika MoU tentang Jaga Desa benar-benar dijalankan, maka Geti Lama seharusnya menjadi ujian pertama untuk membuktikan komitmen itu,” tutupnya. (Red). 

KALI DIBACA